Taufik Tambusai
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau TFT menjadi tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau. Dugaan rasuah yang menyeretnya merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar.
Menanggapi itu, Himpunan Keluarga Luhak Tambusai (HKLT) Pekanbaru mengeluarkan pernyataan sikap. Ada beberapa poin dalam pernyataan sikap itu.
Ketua Dewan Pembina HKLT M Taufik Tambusai SE menjelaskan, HKLT Pekanbaru adalah perkumpulan sosial kemasyarakatan warga Pekanbaru dan sekitarnya asal/keturunan dari Luhak Tambusai yaitu Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara) Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
"Sehubungan dengan terjadinya kasus penahanan terhadap saudara kami TFT selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, maka HKLT Pekanbaru menyampaikan sikap," kata Taufik Tambusai, Sabtu (18/05/2024).
Pertama, warga HKLT Pekanbaru sangat prihatin dan menyayangkan dengan dijadikannya TFT sebagai tersangka tindak pidana korupsi saat TFT menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD Provinsi Riau yang bertugas hanya dalam rentang waktu 4 bulan terhitung mulai September sampai Desember 2022.
'Kepada segenap masyarakat kami mengimbau mari kita berpegang kepada asas hukum praduga tak bersalah terhadap saudara TFT selama belum ada vonis pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Taufik.
Kemudian, kepada aparat penegak hukum yang berwenang dipersilahkan melakukan proses hukum secara adil, jujur dan terbuka dalam rangka penegakan supremasi hukum di tanah Melayu Riau ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum selama TFT menjabat, penegak hukum harus mengusut seluruh yang terlibat dalam persoalan tersebut.
"Kepada saudara kami TFT dan keluarga, warga HKLT Pekanbaru dan masyarakat Tambusai di manapun berada selalu mendoakan semoga tetap sehat, tabah dan sabar menghadapi dan menyelesaikan proses hukum yang sedang berlangsung. Hadapilah dengan penuh keyakinan bahwa Allah SWT Yang Maha Mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dan Dia Yang Maha Adil dalam mengadili," katanya.
TFT ditahan jaksa, Rabu (15/5/2024). Dia diduga terlibat korupsi anggaran di Setwan DPRD Riau yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Sebelum ditahan, TFT diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga petang.
Sekitar pukul 17.45 WIB, TFT keluar dari ruang pemeriksaan. Dia mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol. Tidak ada kata terucap dari mulut TFT ketika dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.**
Penulis | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hulu |