Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, mengatakan tersangka adalah Deasy Avianti (40), Antoni alias Anto Kuncai (47) dan Doni Gusmardi (19). "Tersangka ditangkap terpisah pada 19 Desember 2016 lalu," ujar Surawan saat ekspos di Mapolda Riau, Selasa (27/12).
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus menarik mobil dari korban untuk direntalkan. Namun kenyataannya, mobil tersebut digadaikan kepada Suku Anak Dalam.
Jumlah mobil yang digelapkan sebanyak 41 unit dengan berbagai merek. Mobil tersebut milik korban Ahmad Toni sebanyak 25 unit, Hari Yanto sebanyak 13 unit dan Ika Pratiwi Hendra 3 unit. "Mobil itu digadaikan dengan harga Rp30 juta sampai Rp40 juta. Hasilnya dibagi rata pelaku," kata Surawan, didampingi Kasubdit III. AKBP Fibri.
Saat beraksi ketiga tersangka punya peran masing-masing. Tersangka Deasy berperan sebagai pencari mobil rental dan menggadaikannya kepada orang lain sedangkan Anto dan Doni berperan sebagai pengantar mobil kepada orang lain untuk digadaikan.
"Otak pelaku adalah DR (Deasy, red). Masih dua orang pelaku lagi yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Mudah-mudahan ditangkap dalam waktu dekat," kata Surawan.
Sejauh ini, sudah lima unit mobil yang berhasil diamankan Polda Riau sebagai barang bukti. Untuk mobil lainnya yang masih berada di tangan KAT Suku Anak Dalam, Polda Riau masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
"Pelaku merupakan pemain baru tapi mereka punya trik jitu hingga korban mudah percaya. Kepada korban dijanjikan bayaran rental antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu sehari," tutur Surawan.
Saat ini. Ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Riau. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Peristiwa tindak penggelapan berawal ketika korban merental mobil kepada tersangka sejak bulan September hingga Desember 2016 lalu. Ketika korban menangih uang rental tersangka selalu mengatakan sabar dan sedang diusahakan.
Merasa curiga, korban. melakukan pengecekan melalui GPS dan diketahui mobil tersebut berada di Provinsi Jambi. Tersangka mengaku mobil tersebut sudah digadaikan kepada Suku Anak Dalam di, Jambi.(ck5)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |