ilustrasi
|
Kapolda Perintahkan Tembak Oknum Polisi Terlibat Narkoba
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Zulkarnain, gerah dengan oknum polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ia memerintahkan oknum yang terbukti terlibat tersebut ditembak.
"Saya sudah perintahkan Direktur Reserse Nakorba (menembak, red) jika ada oknum polisi yang jadi pengedar, distributor dan bandar. Tentu kalau dia tidak kooperatif, melawan dan proses itu tidak melanggar HAM," ujar Zulkarnain saat ekspos akhir tahun 2016 di Mapolda Riau, Sabtu (31/12)
Tidak hanya polisi, masyarakat sipil yang terlibat sebagai pengedar dan bandar narkoba juga diperintahkan untuk ditembak jika melakukan perlawanan dan menghalangi polisi dalam memberantas narkoba di Riau.
Ini bentuk keseriusan Polda Riau memberantas narkoba di daerah hukumnya.
Penindakan tegas harus dilakukan agar masyarakat Riau terhindar dari bahaya narkoba. Apalagi pada tahun 2016, kasus narkoba meningkat jadi 1.453 kasus dari tahun 2015 lalu yakni 12.07 kasus. "Tahun 2016 jumlah tersangka yang diproses 1.980 orang, naik 308 orang dari tahun lalu," ucap Zulkarnain.
Dari seluruh tersangka narkoba tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 18,6 kilogram sabu-sabu, 219 kilogram ganja kering, 23.094 butir ekstasi, 115 butir pil Happy Five dan 5.914 botol berisi kandungan berbahaya yang dikelompokkan sebagai narkoba. "Jumlah barang bukti ini juga meningkat dibanding 2015," tambah Zulkarnain.
Peredaran narkoba, ungkap Zulkarnain, memang jadi perhatian serius Polda Riau. Polda. memetakan terdapat lima kabupaten/kota yang tercatat sebagai sarang narkoba.
Tahun 2016, kasus narkoba tertinggi terjadi di Kota Pekanbaru dengan
152 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 202 orang, Disusul Bengkalis 146 kasus dengan 160 tersangka.
Kabupaten Kampar dengan jumlah 85 perkara dengan 158 tersangka. Selanjutnya, Dumai dan Rokan Hilir masing-masing 151 tersangka.