Sabtu, 01 Juni 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT:
Periodesasi Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK sudah menjadi Positive Legislator
Senin, 29 Mei 2023 21:32 WIB
Periodesasi Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK sudah menjadi Positive Legislator

(CAKAPLAH) - Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi menuai sensasi. Episode kali ini diilhami dari Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 dalam Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Main pointnya ialah MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dan cenderung akan langsung diejawantahkan kepada Pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat.

Putusan tersebut diajukan pada akhir November 2022 dan diputus hanya enam bulan setelahnya. Putusan keluar saat panitia seleksi pemilihan pimpinan KPK yang seharusnya diganti pada Desember 2023 sedang dipersiapkan pemerintah.

Secara Konteks Kelembagaan, Mahkamah Konstitusi sudah mulai mendekatkan dirinya sebagai Lembaga Legislatif baru dalam rumpun kekuasaan Negara (Positive Legislator) dengan masuk ke ranah Politik Hukum Kebijakan, dengan membuat putusan yang tidak ada urgensinya dengan frasa inkonstitusional jika disandarkan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Batu Uji Kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Persamaan Kedudukan berdasarkan periodesasi : Asumsi Belaka

Dilihat dari segi latar belakang pembentukan KPK serta desain lembaganya, pengaturan kelembagaan KPK merupakan wewenang pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang berwenang menerjemahkan kebutuhan masyarakat dan memotret dinamika permasalahan yang ada sehingga dapat menilai relevansi kelembagaan KPK sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan independensi dari KPK. Meskipun telah jelas bahwa KPK bagian dari rumpun eksekutif, namun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Adapun Alasan yang mengutarakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang lebih singkat dibandingkan dengan beberapa lembaga non kementerian lain berdampak pada munculnya anggapan bahwa kedudukan KPK lebih rendah dibanding dengan lembaga non kementerian lainnya merupakan asumsi belaka. Padahal karakteristik independensi kelembagaan KPK tetap dijamin tanpa ada keterkaitannya dengan masa jabatan pimpinan. Terlebih lagi, berkenaan dengan masa jabatan sejumlah komisi atau lembaga, telah ternyata terdapat ketidakseragaman dalam pengaturannya. Misalnya, Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 (empat) tahun; Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; masa jabatan anggota KPPU adalah 5 (lima) tahun; masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun; Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun; dan Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun.

Ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Argumentasi perubahan periodisasi masa jabatan pimpinan KPK selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan, bukan berkenaan dengan ketidakadilan atau perlakuan yang tidak sama antara masa jabatan satu pimpinan lembaga negara dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lainnya.

Sejatinya persamaan di hadapan hukum bukan berarti mendudukan semua hal dalam posisi yang sama tanpa adanya perbedaan, melainkan memberikan perlakuan yang sama bagi siapapun di hadapan hukum.

Mengutip Pendapat Prof. Soedirman Kartohadiprodjo bahwa menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama tidak adilnya dengan membedakan sesuatu yang sama. Demikian dengan pernyataan Laica Marzuki yang menyatakan bahwa ketidakadilan bukan hanya membedakan dua hal yang sama tetapi juga menyamakan dua hal yang berbeda.

MK akan tersandera dengan Open Legal Policy Serupa

Jika ditelisik secara serius, Mahkamah Konstitusi sendiri sudah sangat memahami pembedaan antara isu konstitusional dan isu politik hukum kewenangan pembuat undang-undang dengan menamai jenis persoalan itu sebagai 'kebijakan hukum terbuka atau 'open legal policy'. Jika Mahkamah Konstitusi mengurusi soal ini, ia sudah mengambil peran sebagai pembuat undang-undang. Apakah suatu ketentuan dalam undang-undang ialah kebijakan hukum terbuka memang suatu hal yang selalu bisa diperdebatkan. Namun, Sangat jelas bahwa masa jabatan ialah keputusan politik yang bukan isu konstitusional.

Maka dengan Mahkamah Konstitusi Memberikan Putusan yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun, akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara. Dalam kondisi demikian, Mahkamah Konstitusi akan benar-benar resmi menjadi Kekuasaan Legislatif baru (Positive Legislator) yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya.**

Penulis : Triandi Bimankalid SH MH, Direktur Utama Independen Demokrasi (IDE)
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Cakap Rakyat, Hukum, Nasional
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 01 Juni 2024
M Arsya Fadhillah Terpilih Aklamasi Jadi Ketum BPC HIPMI Kabupaten Bengkalis
Sabtu, 01 Juni 2024
MODENA Hadirkan Berbagai Produk Unggulan di SKY HOME Elektronik di Bagan Batu
Sabtu, 01 Juni 2024
Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Makanan Khas Sumatera Barat dalam Program Sap7a Rasa
Sabtu, 01 Juni 2024
Telkomsel Nonton Bareng Serentak di 13 Kota, Apresiasi bagi Pelanggan Setia Telkomsel Prestige

Serantau lainnya ...
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
5 Rekomendasi Laptop Lenovo 5 Jutaan, Cocok untuk Pelajar!
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?

Tekno dan Sains lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
Solusi Chatbot WhatsApp untuk Industri Kesehatan dan Layanan Medis
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 01 Juni 2024
Dua Anak Riau Raih Gelar Sarjana di Kota Para Wali, Yaman
Kamis, 30 Mei 2024
Tingkatkan Kolaborasi Akademik dan Inovasi Internasional FT UMRI Kunjungi Universiti Teknikal Malaysia Melaka
Rabu, 29 Mei 2024
UIR Gelar Student Fair, Bantu Calon Mahasiswa Pilih Prodi
Minggu, 26 Mei 2024
ADP Peringati Harlah Ke-3, Transformasi dan Kontribusi bagi Dunia Akademik

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

LW 2
Terpopuler

02

Minggu, 26 Mei 2024 05:00 WIB
Real Madrid Vs Real Betis, Imbang Tanpa Gol
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Senin, 29 April 2024
Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru Hadiri Rapat SABER Pungli 2024
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www