PEKANBARU (CAKAPLAH) - Program Universal Health Coverage (UHC), tetap dilanjutkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di tahun 2024 ini. Dengan menggunakan KTP saja, layanan kesehatan warga dapat dijamin oleh Pemko Pekanbaru melalui fasilitas kesehatan (faskes) yang ada.
Program berobat gratis tersebut terus disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga dapat lebih dikenal meluas oleh masyarakat Pekanbaru khususnya.
Bagaimana tidak, dengan program ini pemerintah hadir untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warganya. Pemerintah Kota Pekanbaru menanggung semua biaya premi yang harus dibayar setiap bulannya kepada BPJS.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra mengatakan, bahwa pihaknya berupaya melakukan percepatan untuk mendukung program prioritas Pemko Pekanbaru tahun ini.
"Melalui Dinas Kesehatan, ada program dokter on call dan UHC. Ini program strategis pak wali, bagaimana melakukan percepatan untuk mendukung program pusat ini," ujar Arnaldo, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, program tersebut masih perlu disosialisasikan lebih optimal lagi. Sehingga masyarakat Kota Pekanbaru dapat mengetahui program berobat gratis tersebut.
Ia menyebut, sayang jika program strategis itu tidak dimanfaatkan dengan optimal untuk masyarakat Kota Pekanbaru.
"UHC kan tidak semua mengetahuinya, banyak di kalangan masyarakat masih belum memahaminya. Contoh kartu BPJS nya menunggak, tak mau dia datang ke rumah sakit, padahal dengan UHC, yang menunggak tersebut pun boleh, karena hanya memperlihatkan KTP," sebutnya.
Dikatakannya, melalui UHC, masyarakat dapat memanfaatkan faskes di mana saja. Masyarakat bisa memanfaatkan UHC di seluruh faskes yang ada di Kota Pekanbaru.
"Masyarakat bisa di seluruh faskes yang ada di Kota Pekanbaru. Baik faskes tingkat pertama maupun faskes lanjutan," katanya.
Dijelaskannya, ada sekitar 144 penyakit yang dicover Pemko Pekanbaru melalui UHC. Layanan itu sama dengan layanan yang diberikan kepada peserta BPJS kelas III.
Ia menambahkan, untuk anak-anak yang berobat dengan UHC, maka syaratnya dapat kroscek pada nama anak di kartu keluarga. (KK). Sebab anak tentunya tidak semua punya KTP.
"Kalau anak-anak nempel pada orang tuanya. Harapan kami supaya program Pemko Pekanbaru ini bisa berjalan optimal dan dikenal banyak masyarakat Pekanbaru," pungkasnya.
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |