(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan kembali menggelar patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sabtu (27/03/2021).
Dalam patroli itu sejumlah aparat kepolisian Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Panit I Sabhara Iptu Haris bersama Tim RPK PT Cakra Alam Sejati juga turut menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Untuk memastikan tidak ada upaya pembakaran lahan dan hutan, petugas juga menyisir wilayah yang dianggap rawan kebakaran di Desa Dundangan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Tujuan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” ujar Iptu Haris.
Ia menambahkan, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan pangkalan Kuras sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Disamping itu, petugas juga menegaskan terkait sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat diharapkan dapat memahami sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan tidak ceroboh membuka lahan dengan cara membakar.
Terpisah, Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran Hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami berharap di Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan masyarakat dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” cakap AKBP Ahmad.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |