PEKANBARU (CAKAPLAH) - Empat pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) bernama Juni (45), Rahmat (26), Arpan (27) dan Kendri (23) diringkus oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, mereka sendiri melakukan aktivitas ilegal tersebut di Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi (Kuansing).
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu tabung gas, emas dengan total 340 gram serta uang tunai yang mencapai Rp188 juta,” kata Nasriadi, Kamis (09/05/2024).
Ia menceritakan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat maraknya penambangan emas ilegal. Atas laporan itu, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Untuk pelaku Jimi merupakan pemilik tempat dan alat-alat PETI. Sedangkan Rahmat adalah anak buah Jimi. Sementera dua orang lainnya sebagai pendulang emas tanpa izin,” ungkapnya.
Lanjutnya, uang Rp188 juta milik JM rencanya akan digunakan pelaku untuk membeli emas hasil dulang dari penambang ilegal.
“Para pelaku menggunakan cairan merkuri yang semestinya sudah dilarang penggunaannya dalam kegiatan apapun, termasuk penambangan. Yang kita tangkap adalah pentolan atau mereka yang membeli emas masyarakat secara ilegal,” tutupnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |