PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau TFT resmi dijadikan tersangka oleh Kejati Riau, Rabu (15/5/2024). Dia diduga terlibat korupsi anggaran di Setwan DPRD Riau yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Sebelumnya saat menjadi Staf Ahli Gubernur TFT ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau karena jabatan definitifnya yakni Muflihun ditunjuk sebagai Pj Walikota Pekanbaru.
Sebelum ditahan, TFT diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga petang.
Sekitar pukul 17.45 WIB, TFT keluar dari ruang pemeriksaan. Dia mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol. Tidak ada kata terucap dari mulut TFT ketika dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
"Iya, kita Pemprov Riau baru mendapat informasi Kepala Dinas Pendidikan Riau diduga melakukan tindak pindana korupsi di Sekwan Riau, saat yang bersangkutan menjabat Plt Sekwan DPRD Riau," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH, Rabu (15/05/2024).
Yan mengatakan, Pemprov Riau menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum mengikat.
"Prinsipnya Pemprov Riau mendukung penegakkan hukum yang dilakukan oleh rekan-rekan aparat penegak hukum (Kejati Riau)," ujarnya.
Ditanya apakah Pemprov Riau akan melakukan pendamping hukum yang bersangkutan, Yan Dharmadi menegaskan, Pemprov Riau tidak memberikan pendamping hukum terhadap yang bersangkutan.
"Karena ini tindak pidana korupsi, kita Pemprov Riau tidak memberikan pendamping hukum kepada yang bersangkutan. Mungkin secara personal yang bersangkutan bisa menunjuk kuasa hukum," tegasnya.**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |