PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau TFT resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (15/5/2024) petang.
TFT diduga terlibat kasus korupsi anggaran SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau yang merugikan negara mencapai Rp2,3 miliar lebih.
Saat menjadi Staf Ahli Gubernur, TFT ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau karena jabatan definitif yakni Muflihun ditunjuk sebagai Pj Walikota Pekanbaru.
Penjabat Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat dikonfirmasi perihal tersebut mengaku telah mendapat informasi terkait penahanan FTF oleh Kejati Riau.
"Iya, saya baru dapat informasi dari Biro Hukum Riau (Kadisdik Riau ditahan Kejati). Tentu kita prihatin ada pejabat di lingkungan Pemprov Riau jerat kasus hukum. Namun karena ini masih dalam proses hukum, tentu kita berpegang azas praduga tak bersalah dulu," kata Pj Gubri, Rabu (15/5/2024).
Selanjutnya, Pj Gubri meminta kepada yang bersangkutan untuk koperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Di samping itu, Pj Gubri menegaskan, kejadian ini agar menjadi perhatian kepada seluruh pejabat Pemprov Riau dalam menjalankan tugas.
"Peristiwa ini harus menjadi perhatian seluruh pejabat Pemprov Riau untuk hati-hati dalam bekerja, dan jaga integritas," tegas SF Hariyanto.
Atas kejadian itu, Pj Gubri meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik itu kepala dinas, kepala badan dan kepala biro di lingkungan Pemprov Riau pentingnya menjaga integritas.
"Kejadian ini juga harus menjadi perhatian kepada seluruh kepala OPD. Jadikan kejadian ini sebagai pelajaran, dan saya juga sudah sering mengingatkan agar pejabat bekerja baik-baik," sebutnya.
Terkait status yang bersangkutan, Pj Gubri menyerahkan prosesnya kepada Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, agar tidak terjadi kekosongan di Dinas Pendidikan Riau untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala dinas.
"Saya sudah minta Pak Sekda untuk diproses sesuai aturan yang berlaku, agar tidak terjadi kekosongan di Dinas Pendidikan Riau," tugasnya.
Untuk diketahui, sebelum ditahan TFT diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga petang.
Sekitar pukul 17.45 WIB, TFT keluar dari ruang pemeriksaan. Dia mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol. Tidak ada kata terucap dari mulut TFT ketika dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |