Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satlantas dan BPTD angkutan barang yang bermuatan lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Angkutan barang yang terjaring razia akan dikenakan sanksi peringatan hingga tindakan langsung (tilang).
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan razia truk ODOL tersebut akan dilaksanakan Jumat (17/5/2024) pagi. Rencananya, razia tersebut akan dilaksanakan di satu titik.
"Besok pagi kita bersama-sama tim, lengkap dari satlantas, BPTD juga ada, akan melakukan razia di satu titik yaitu Jalan Riau," ujar Khairunnas, Kamis (16/5/2024).
Ia menyebut selain truk ODOL pihaknya juga akan melakukan razia kendaraan angkutan barang yang masuk dalam Kota Pekanbaru. Sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, kendaraan angkutan barang dilarang melintas dalam Kota Pekanbaru.
Kendaraan angkutan barang diarahkan untuk melalui jalur yang telah ditetapkan dan tertuang dalam SK tersebut.
Dikatakannya, kendaraan ODOL yang terjaring razia akan langsung diberikan tindakan. Tim dari Satlantas akan melakukan tindakan mulai dari peringatan hingga tilang.
"Sanksi akan diberikan sesuai dengan kesalahan mereka. Sanksi bisa ditilang dan bisa juga sosialisasi serta peringatan. Itu akan dinilai dari kesalahan mereka," ungkapnya.
Begitu juga dengan angkutan barang yang masuk kota. Mereka yang melanggar juga akan ditilang oleh petugas Satlantas.
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |