Kepala BPBD Siak Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar
|
SIAK (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak sebagai tersangka korupsi anggaran rutin tahun 2022.
Kepala Kejari Siak, Moch Joko Eko Purnomo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rawatan Manik menyampaikan penetapan tersangka hasil dari perkembangan penangan kasus yang bergulir sejak Desember 2023 lalu.
Manik mengatakan setelah melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022.
Manik menjelaskan, Kaharudin selaku Kepala Pelaksana BPBD dan Pengguna Anggaran (PA) periode Maret 2022 jelas melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tersebut.
Adapun modus operandinya yaitu Kaharudin mengarahkan bawahannya, NS selaku bendahara BPBD untuk mengeluarkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan BPBD. Dari NS mengaku dana tersebut akan dipakai untuk kepentingan pribadi Kaharudin.
"Tersangka mengarahkan staff nya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di 2022 dan keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Manik kepada CAKAPLAH.Com, Jumat (17/5/2024).
Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Siak, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar.
Dengan begitu, Kejari Siak melakukan penahanan terhadap Kaharudin selama 20 hari di Polres Siak terhitung hari ini, 17 Mei-05 Juni 2024, karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya tersebut, Kaharudin disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Riau, Hukum |