Sehubungan dengan pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) yang bertujuan mewujudkan pembangunan Desa yang lebih Inovatif, berkualitas serta peningkatan kualitas Perencanaan Pembangunan Desa yang berdampak pada peningkatan kualitas pengunaan Dana Desa. Berkenaan dengan hal tersebut dibutuhkan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD), dengan kualifikasi sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum
1. P2KTD berupa lembaga yang memiliki Badan Hukum yang sah
2. Lembaga memiliki kantor yang dapat dihubungi serta memiliki Pengurus dan Tenaga Ahli Teknis seperti:
a. Tenaga Teknis di Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal (Layanan teknis analisis dan identifikasi sumberdaya lokal, analisis keberlanjutan usaha, pengembangan SDM dan kelembagaan, pengembangan produksi, dan mata rantai usaha (market chain) yang dikelola secara mandiri, serta pengelolaan keuangan mikro)
b. Tenaga Teknis di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (Layanan teknis pelatihan dan bimbingan untuk mendorong kemandirian Desa dalam memberkan pelayanan sosial dasar yang berkualitas seperti: Posyandu Mandiri, Pengelolaan PAUD, serta menumbuhkan kewirausahaan sosial di Desa)
c. Tenaga Teknis di Bidang Infrastruktur Desa (Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana embung Desa, pengembangan dan pemeliharaan Sarana Olah Raga di Desa, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana lainya yang memiliki dampak ekonomi)
B. Persyaratan Khusus
1. Surat Permohonan untuk menjadi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) bermaterai 6.000.
2. Profil lembaga yang terbaru
3. Surat Keterangan tidak termasuk ke dalam daftar hitam
4. Surat Pernyataan bersedia menjadi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa(P2KTD) Surat Permohonan dimaksudkan ke dalam amplop yang ditujukan kepada dan ditujukan kepada KOORDINATOR TIM INOVASI KABUPATEN (TIK) KABUPATEN KAMPAR C.q POKJA P2KTD, diantar langsung oleh yang bersangkutan ke Sekretariat TIK Kabupaten Kampar/ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai Bangkinang Kota. Surat lamaran dimasukkan ke dalam map bertulang berwarna hijau.
Penerimaan ini dibuka mulai tanggal, 07 Nopember 2018. Berkas lamaran paling lambat sudah diterima Panitia pada tanggal 09 Nopember 2018, pukul 16.00 WIB.
Pemohon yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan tanggal 14 Nopember 2018, di Dinas PMD Kabupaten Kampar.
Kategori | : | CSR |