AMPR Pertanyakan Kelanjutan Kasus Bansos Dan Hibah Kabupaten Siak
Kamis, 13 April 2023 12:47 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se-provinsi Riau (AMPR), Kamis (13/4/2023) mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam rangka mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos dan hibah Kabupaten Siak pada 2014 - 2019 yang hingga kini belum juga menemukan ujungnya.
Koordum AMPR, Zulkardi mengatakan lambannya proses pengungkapan kasus ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.
"Hari ini Kami kembali menyambangi kejaksaan dalam rangka mempertanyakan kasus bansos dan hibah Siak yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir dan belum ada penetapan tersangkanya. Kami yakin pak Kajati (Dr Supardi) sangat paham permasalahan ini, mengingat beliau pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus di Kejagung yang mendalami perkara ini,"ujar Zulkardi.
Bukan hanya mempertanyakan penetapan tersangka, AMPR kata Zulkardi juga mengklaim bahwa pihaknya juga turut memberikan beberapa bukti yang menjelaskan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana bansos dan hibah kabupaten Siak Tahun 2014 - 2019
"Kami telah memberikan hasil kajian dan telaah kami sebagai control sosial kepada bapak Dr. Supardi dalam menetapkan tersangka atas perkara Dana Bansos Dan Hibah Kabupaten Siak Tahun 2014 - 2019. Hasil kajian kami ini mengacu kepada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dengan nomor : PRINT-27/L.4/Fd.1/05/2021dimana keputusannya ialah agar penyelidikan dapat terus dilanjutkan,"paparnya.
Berdasarkan hasil kajian AMPR terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos kabupaten Siak Tahun 2014 - 2019, negara mengalami kerugian cukup besar dan paling tidak atas uji petik AMPR ditemukan kerugian negara sebesar Rp10 miliar hingga Rp12 miliar dari penyaluran dana bansos dan hibah kabupaten Siak ini.
Dijelaskannya lagi, AMPR memulai kajian dari adanya SK yang dikeluarkan Bupati Siak tentang daftar penerimaan Bantuan Sosial, namun atas SK tersebut terdapat perbedaan yang ditemukan adanya nota dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak kepada Bank BRI cabang Siak dengan Jumlah yang tidak sesuai atas daftar nama penerima bantuan sosial untuk rumah tangga miskin dan orang tua terlantar.
"Dari Kajian Kami AMPR yang telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, OJK dan BI menemukan bukti bahwasanya terjadi penyimpangan dalam penyaluran melalui transaksi keuangan"
"Hal ini dibenarkan atas pelaporan PPATK setelah dilakukannya pemeriksaan kembali kepada pihak Bank penyalur dimana ada ditemukannya transfer yang janggal dari rekening atas nama bantuan asistensi sosial milik dinas sosial kabupaten Siak, dimana transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan uraian Transaksi Debit dengan keterangan Remark SAL.PRASKTL IIIV sebesar 551.000.000 dan Masih banyak lagi bukti bukti yang memberatkan adanya penyimpangan sehingga tidak bisa kami sebutkan semuanya untuk saat ini," papar Zulkardi
Dengan adanya beberapa bukti kajian itu sambungnya, AMPR mengambil kesimpulan bahwa penyaluran dana hibah pada bagian kesra Setda Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 334.181.412.870 sedangkan untuk penyaluran dana bansos Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 142.534.660.000 dimana hal ini dapat memberatkan.
"Karena tak ingin ada yang tersandera pada tahun politik 2024 mendatang makanya AMPR hari ini mempertanyakan Penetapan tersangka kepada Kejati Riau dalam kewenangannya memberikan kepastian hukum," pungkasnya
Koordum AMPR, Zulkardi mengatakan lambannya proses pengungkapan kasus ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.
"Hari ini Kami kembali menyambangi kejaksaan dalam rangka mempertanyakan kasus bansos dan hibah Siak yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir dan belum ada penetapan tersangkanya. Kami yakin pak Kajati (Dr Supardi) sangat paham permasalahan ini, mengingat beliau pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus di Kejagung yang mendalami perkara ini,"ujar Zulkardi.
Bukan hanya mempertanyakan penetapan tersangka, AMPR kata Zulkardi juga mengklaim bahwa pihaknya juga turut memberikan beberapa bukti yang menjelaskan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana bansos dan hibah kabupaten Siak Tahun 2014 - 2019
"Kami telah memberikan hasil kajian dan telaah kami sebagai control sosial kepada bapak Dr. Supardi dalam menetapkan tersangka atas perkara Dana Bansos Dan Hibah Kabupaten Siak Tahun 2014 - 2019. Hasil kajian kami ini mengacu kepada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dengan nomor : PRINT-27/L.4/Fd.1/05/2021dimana keputusannya ialah agar penyelidikan dapat terus dilanjutkan,"paparnya.
Berdasarkan hasil kajian AMPR terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos kabupaten Siak Tahun 2014 - 2019, negara mengalami kerugian cukup besar dan paling tidak atas uji petik AMPR ditemukan kerugian negara sebesar Rp10 miliar hingga Rp12 miliar dari penyaluran dana bansos dan hibah kabupaten Siak ini.
Dijelaskannya lagi, AMPR memulai kajian dari adanya SK yang dikeluarkan Bupati Siak tentang daftar penerimaan Bantuan Sosial, namun atas SK tersebut terdapat perbedaan yang ditemukan adanya nota dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak kepada Bank BRI cabang Siak dengan Jumlah yang tidak sesuai atas daftar nama penerima bantuan sosial untuk rumah tangga miskin dan orang tua terlantar.
"Dari Kajian Kami AMPR yang telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, OJK dan BI menemukan bukti bahwasanya terjadi penyimpangan dalam penyaluran melalui transaksi keuangan"
"Hal ini dibenarkan atas pelaporan PPATK setelah dilakukannya pemeriksaan kembali kepada pihak Bank penyalur dimana ada ditemukannya transfer yang janggal dari rekening atas nama bantuan asistensi sosial milik dinas sosial kabupaten Siak, dimana transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan uraian Transaksi Debit dengan keterangan Remark SAL.PRASKTL IIIV sebesar 551.000.000 dan Masih banyak lagi bukti bukti yang memberatkan adanya penyimpangan sehingga tidak bisa kami sebutkan semuanya untuk saat ini," papar Zulkardi
Dengan adanya beberapa bukti kajian itu sambungnya, AMPR mengambil kesimpulan bahwa penyaluran dana hibah pada bagian kesra Setda Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 334.181.412.870 sedangkan untuk penyaluran dana bansos Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 142.534.660.000 dimana hal ini dapat memberatkan.
"Karena tak ingin ada yang tersandera pada tahun politik 2024 mendatang makanya AMPR hari ini mempertanyakan Penetapan tersangka kepada Kejati Riau dalam kewenangannya memberikan kepastian hukum," pungkasnya
Penulis | : | Ck1 |
Editor | : | Jeff |
Kategori | : | Serantau |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Artikel Terkait
Selasa, 20 Juni 2023 22:31 WIB
Wabup Siak Apresiasi PT RAPP dan Tanoto Foundation dalam Program Penurunan Stunting
Jum'at, 22 Maret 2024 18:47 WIB
Apresiasi Loyalitas Mitra Penjual TBS, PT KTU Beri Penghargaan Amarta
Jum'at, 26 Januari 2024 17:18 WIB
Susuri Kampung Terjauh, Bawaslu Siak Lakukan Pembekalan Bagi PTPS Kampung Teluk Lanus
Rabu, 10 Januari 2024 17:28 WIB
Bawaslu Siak Tugaskan Tim Awasi Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024
Rabu, 31 Januari 2024 14:11 WIB
Ingatkan Panwascam Pahami Aturan, Ahmad Dardiri: Semua Tahapan sudah Jelas ada Regulasinya
Jum'at, 02 Februari 2024 19:06 WIB
Bawaslu Siak Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Logistik
Sabtu, 13 Januari 2024 20:26 WIB
Bawaslu Siak Awasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu
Rabu, 17 Januari 2024 20:33 WIB
Bawaslu Siak Ingatkan Panwascam Kuasai Regulasi, Tugas dan Kewenangan
Rabu, 24 Januari 2024 23:22 WIB
Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum, Bawaslu Siak: Pencegahan Kita Utamakan dan Penanganan Pelanggaran Kita Optimalkan
Senin, 05 Februari 2024 21:03 WIB
Bawaslu Siak Ingatkan Jajaran Pengawas Siapkan Strategi Pengawasan Ekstra
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Kamis, 09 Mei 2024
Kapolres Siak Menggelar Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al Masih bagi Tahanan Kristen Polres Siak
Kamis, 09 Mei 2024
Fraksi PDIP DPRD Riau Halal Bihalal bersama Masyarakat dan Mahasiswa
Rabu, 08 Mei 2024
Ini Pesan Sekum PP Muhammadiyah Pada Silaturrahmi Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau
Rabu, 08 Mei 2024
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kementerian Desa PDTT
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Senin, 06 Mei 2024
261 Lulusan Sekolah Pascasarjana Unilak Diyudisium
Senin, 06 Mei 2024
Pengurus ASPIKOM Wilayah Riau Periode 2023-2026 Resmi dilantik
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 02 Mei 2024 21:06 WIB
10 Tahun Buron, Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru Ditangkap
02
Jumat, 03 Mei 2024 14:27 WIB
Ditutup, Masyarakat Kembali Diingatkan Tidak Melintas di Jalan Sudirman Pekanbaru
03
Jumat, 03 Mei 2024 13:54 WIB
Eks Bupati Sukarmis Ditahan Jaksa Atas Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing
04
Senin, 06 Mei 2024 15:30 WIB
Jaksa di Riau Diingatkan untuk Hidup Sederhana
05
Senin, 06 Mei 2024 18:55 WIB
Unjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul, SPTI Minta Zulhendri Dicopot
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita