(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan selalu melakukan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan di wilayah kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis (27/08/2020).
Sosialisasi ini dilakukan bertujuan agar masyarakat di Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan
Sosialisasi kali ini dilaksanakan oleh Regu UKL 4 (Unit Kecil Lengkap) yang dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras AKP JTP Silaban SH bersama dengan empat personel Polsek Pangkalan Kuras.
Selain dari penyebaran maklumat pencegahan dan larangan pembakaran hutan dan lahan, Regu UKL 4 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras juga memberikan penyuluhan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Di samping itu tim juga melakukan patroli ke lokasi yang rawan terjadi kebakaran.
"Sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini wajib dilakukan agar tidak ada terjadi pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras," ungkap Kapolsek Pangkala Kuras Kompol Ahmad.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |