PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terkait pemberitaan tentang adanya dugaan penggelapan dan penipuan terkait jual beli lahan di Tenayan Raya yang dilakukan oleh SDY kepada Elly Mesra, Kuasa Hukum Rico Febputra menerangkan bahwa kliennya adalah sebagai korban.
Rico menjelaskan, hubungan SDY bersama Elly Mesra bermula baik-baik saja, namun persoalan muncul saat Elly Mesra membayar uang sebesar Rp1,1 miliar, namun tanah tersebut ternyata dijual kembali oleh SDY kepada orang lain tanpa sepengetahuan Elly Mesra.
"Tanah tersebut ternyata dijual kembali kepada orang lain tanpa sepengetahuan Elly Mesra seharga Rp1,4 miliar," ucap Rico, Jumat (7/5/2021).
Lanjutnya, pihaknya tidak ingin mau mendahulukan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau, sebab menurutnya penetapan tersangka terhadap SDY tentunya melalui mekanisme yang benar oleh penyidik dengan mengikuti tahapan-tahapan yang sesuai dengan KUHAP.
Jika memang tersangka SDY menganggap perkara ini adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji, mengapa uang sebanyak Rp1,1 miliar tersebut tidak dikembalikan kepada Elly mesra selaku korban dalam perkara ini.
"Saya tidak mengerti darimana adanya wanprestasi pada perkara ini seperti yang disampaikan oleh tersangka. Menurut saya ini murni perbuatan pidana bukan perdata, sebab dengan telah dijualnya tanah tersebut kepada klien kami bersamaan dengan bukti transaksi pembayaran melalui bank, lantas kenapa tersangka SDY kemudian menjual lagi tanah yang sama kepada orang lain," ungkapnya.
Ia selaku kuasa hukum dari klien Elly Mesra dalam kasus ini merupakan korban dari tersangka SDY, sudah berupaya berulang kali mengingatkan agar SDY mengakui kesalahannya namun sampai saat ini tetap ngotot bahwa beliau tidak merasa bersalah.
Selain itu menurut Rico Febputra, pembatalan sepihak oleh kliennya adalah tidak benar, sebab pada tahun 2016 tersebut kliennya beberapa kali mendatangi tersangka untuk menanyakan kejelasan surat tanah tersebut namun tersangka selalu beralasan.
Rico berharap perkara yang menimpa kliennya dapat segera tuntas, ia tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan memberikan apresiasi kepada penyidik karena sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |