PEKANBARU (CAKAPLAH) - Muhammad Rafi Kepala Puskesmas Siberuang Kampar yang pada tanggal 12 Mei 2023 lalu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Riau karena disangka melakukan percobaan suap dan pungli, dikeluarkan dari sel tahanan Polda Riau.
Pengeluaran Muhammad Rafi tersebut dilakukan karena sampai berakhirnya masa penahanan terhadap Muhammad Rafi, penyidik tidak dapat melengkapi berkas perkara sehingga sampai saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21.
Mirwansyah dan Suroto selaku Pengacara Muhammad Rafi menerangkan bahwa hari ini, Sabtu (9/9/2023), pihaknya mendampingi keluarga datang ke Polda Riau untuk menjemput Muhammad Rafi yang keluar dari tahanan.
“Untuk diketahui bahwa klien kami ini ditahan di Polda Riau terhitung sejak tanggal 13 Mei 2023 kemudian untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai, penyidik melakukan beberapa kali perpanjangan penahanan terhadap klien kami sehingga total penahanan yang dilakukan terhadap klien kami adalah 120 hari,” kata Mirwansyah, Sabtu (9/9/2023).
Dan dirinya menjelaskan, penahanan terhadap kliennya tersebut tidak dapat lagi diperpanjang hingga akhirnya berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat 6 KUHAP kliennya hari ini dikeluarkan demi hukum.
Ia juga sejak awal sudah memprediksi bahwa perkara suap dan pungli yang disangkakan kepada kliennya tersebut akan sulit untuk dibuktikan karena orang yang katanya menerima atau mencoba menerima suap tidak ditemukan dan tidak ada pemaksaan kepada para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kampar untuk menyetor uang kepada kliennya.
“Sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan kliennya sebagai Tersangka, kami bahkan telah mengajukan praperadilan menggugat penyidik Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana perkaranya teregister dengan nomor : 17/Pid. Pra/2023/PN. PBR, meski permohonan praperadilan tersebut ditolak akan tetapi hari ini terbukti klien kami lepas demi hukum karena sampai akhir masa penahanan berkas perkara klien kami tidak dapat dilengkapi oleh penyidik,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo membenarkan bahwa masa penahanan kedua tersangka tersebut sudah habis.
"Penahanannya sudah habis dan berkas belum selesai karena ada petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) yang masih harus dipenuhi," kata Teguh.
Kendati begitu, kata Teguh, keduanya masih berstatus tersangka. Pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan terhadap keduanya.
"Kasusnya tetap lanjut. Setelah berkas lengkap yang diserahkan ke JPU untuk disidangkan," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |