PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengedar narkoba berinisial RS (48) berhasil diringkus di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Berbagai jenis narkotika juga turut berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro membenarkan, saat ini pelaku berinisial RS (48) beserta barang bukti pil ekstasi sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Telah diamankan pelaku diduga sebagai bandar narkotika pil ekstasi. Dari tangan pelaku diamankan 29 butir pil ekstasi logo singa, 19 pil ekstasi logo pinguin, sabu seberat 6.69 gram, timbangan, handphone serta uang tunai Rp300 ribu," kata Bimo, Senin (08/01/2024).
Bimo menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 04 Januari 2024 di kediamannya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Keberhasilan penangkapan pelaku RS berkat pengembangan dari pelaku AF yang diamankan bersama barang bukti satu butir pil ekstasi. Dari interogasi pelaku AF, barang haram didapatkan dari pelaku RS," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku AF, kemudian petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku RS.
"Dari penyelidikan pelaku RS berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dihadapan petugas RS mengakui narkotika tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya," tutupnya.
Terhadap pelaku RS disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undangan-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |