SIAK (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak mengaku masih banyak menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) baik poster atau baliho calon legislatif yang dipasang di tempat yang menyalahi aturan seperti di tiang listrik, fasilitas umum bahkan di pohon-pohon pinggir jalan.
Melihat fenomena itu, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha mengimbau kepada tim pemenangan caleg untuk tidak melakukan hal yang melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 Pasal 36 ayat 3.
"Semua peserta Pemilu atau tim pelaksana kampanye harus matuhi aturan. Kami tekankan untuk tidak menjadikan pohon, tiang listrik dan tempat yang dilarang sebagai wadah pemasangan APK dan bahan kampanye. Itu langsung kami tindak," kata Fadli kepada CAKAPLAH.Com, Selasa (16/01/2024).
Dia mengungkapkan banyak laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang menemukan APK masih bertebaran di tempat yang dilarang. Pihaknya bersama pemerintah kecamatan setempat mengambil tindakan dengan menertibkan APK tersebut dan meminta klarifikasi terhadap caleg yang APKnya dinilai melanggar aturan.
Fadli juga menekankan kepada Panwaslu di masing-masing tempat bertugas agar dapat berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menertibkan alat peraga yang tak sesuai penempatan.
"Memang selain dilarang di dalam PKPU juga dilarang dalam Perda Siak, kalau pasang alat peraga di pohon itu kan merusak, makanya itu langsung ditertibkan," katanya.
Contoh kasus, APK salah satu Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Siak-Pelalawan, Fairus yang terpasang di pohon pinang sekitar rumah warga di Kampung Kemuning Muda, Kecamatan Bungaraya terpaksa dibongkar.
Menurut pengakuan warga pemilik pohon pinang di sana, Jayen mengaku poster Caleg itu sudah dua hari terpasang, bahkan tak ada pihak tim atau Caleg yang bersangkutan meminta izin kepadanya.
"Sudah dua hari (APK) itu, saya sengaja biarkan dulu biar petugas yang bongkar. Mereka gak ada izin sama saya itu merugikan saya karena bisa merusak batang pinang yang saya tanam," kata Jayen.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Siak |