PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Riau versi Mubes Dumai Tan Deri Syahril Abubakar mengatakan, klaim kubu Raja Marjohan yang menyebut Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur Riau (Gubri) dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) atas gugatan Syahril Abubakar merupakan penyesatan opini.
"Itu merupakan penyesatan opini. Ini tindakan pembohongan publik, putusan pengadilan ini belum inkrah, berkaitan dengan sengketa, karena kita belum masuk pada pokok perkara," katanya kepada CAKAPLAH.com, Ahad (28/01/2024).
"Ini baru MA memutuskan pengadilan yang mana yang berhak menyidangkan perkara ini. Pengadilan Negeri menyebut belum bisa menyidangkan dan karena dinilai yang berhak menyidangkan adalah Dewan Kehormatan Adat. Terus kami banding keberatan, karena kami menilai ini persoalan perarutan organisasi harus diselesaikan di pengadilam negeri. Terus mereka Kasasi ke Mahakamah Agung, namun itu bukan berarti sudah ditentukan mereka itu sudah menang saya sudah kalah," paparnya.
Syahril menambahkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan keputusan tersebut dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri. Jika pun menerima, pastinya keputusan yang diambil adalah perkara tersebut harus disidangkan oleh dewan kehormatan adat.
BACA : Gugatan Ditolak, Syahril Abubakar Dilarang Pakai Nama LAMR untuk Semua Kegiatan
"Kalau memang harus pun disidangkan oleh dewan kehormatan adat ya tidak masalah, berarti ini konflik belum selesai, jangan dikira sudah selesai. Dan ada masalah hukum dari konflik ini," katanya.
Masalah selanjutnya, kata Syahril adalah dalam aturannya tidak dibenarkan lembaga yang berkonflik menerima dana hibah. Namun selama berkonflik LAM versi Marjohan telah mencairkan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Kalau tidak salah mereka telah mencairkan Rp11.700.000.000. Ini yang tetap kami persoalkan. Kami sudah laporkan ke polisi," katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, kalau memang pengadilan beranggapan persoalan tersebut harus diselesaikan dengan dewan kehormatan adat, pihaknya akan tempuh.
"Namun kita mau dewan kehormatan adat yang menyidangkan kita itu yang netral, yang tidak berpihak ke mana-mana. Jangan yang sebelumnya. Harusnya sebelumnya bertabayyun, bukan hanya menuduh," katanya.
"Yang jelas belum ada yang menang dan kalah pada persoalan ini," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, MA memenangkan Gubri dan LAMR atas gugatan Syahril Abubakar (SAB). Dengan demikian SAB tidak berhak menggunakan atau mengatasnamakan LAMR dalam aktivitas apapun, karena adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht van gewjsde).
"Keputusan itu sendiri sebenarnya sudah ada sejak 24 Agustus 2023 yang dapat dilihat dari situs Website MA. Tapi salinan keputusan itu, baru kami terima Jumat 26 Januari 2024," kata Kuasa Hukum LAMR Datuk Aziun Asy'ari, Sabtu (27/01/2024).
Sebelumnya, SAB menggugat Gubri , HR Marjohan Yusuf, H Taufik Ikram Jamil, Tarlaili, dan Jonnaidi Dasa, tahun 2022 ke pengadilan. Pasalnya, Gubri yang waktu itu dijabat Syamsuar mengukuhkan HR Marjohan dan H Taufik, masing-masing sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR masa bakti 2022-2027, berikut dengan pengurus lainnya.
Namun SAB tidak menerima kepengurusan yang dipimpin HR Marjohan dan H Taufik. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Juni 2022. Pengadilan Pekanbaru memutuskan tidak bisa menyidangkan gugatan tersebut. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Riau bersikap sebaliknya.
Hal itu menyebabkan tergugat mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada. Keputusan MA, membatalkan keputusan PT, kemudian memperkuat keputusan PN Pekanbaru.
Aziun menegaskan, dengan adanya keputusan itu, maka SAB dilarang untuk mengatasnama dan memakai nama LAMR, logo, maupun alamat untuk apapun kegiatannya.
"Kami sudah mengajukan somasi kepadanya berkaitan dengan hal ini, jika tetap menggunakan dan/atau memakai akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," tegasnya.**
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Riau, Hukum, Pemerintahan |