MERANTI (CAKAPLAH) - Bawaslu Kepulauan Meranti kembali mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rekomendasi itu pun mendapat sorotan dari Ketua DPRD Fauzi Hasan SE MIKom. Sebelumnya, Bawaslu Kepulauan Meranti dan jajaran merekomendasikan agar dilakukan pemilihan suara ulang untuk Pilpres di TPS 005 Desa Sungaitohor, Kepulauan Meranti.
Setelah itu rekomendasi untuk PSU di dua TPS di Dapil Meranti IV kembali disampaikan ke KPU. Di antaranya di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebing Tinggi Barat dan TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.
Menurut Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, rekomendasi PSU terpaksa dilayangkan ke KPU karena diduga terjadi kesalahan prosedur petugas KPPS saat pencoblosan 14 Februari 2024.
Dijelaskan Syamsurizal, PSU harus dilakukan di TPS 02 Desa Tanjungperanap Tebingtinggi Barat karena ada seorang warga yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) asal Kecamatan Tebingtinggi mencoblos lima surat suara yang diberikan KPPS.
Harusnya, DPTb itu hanya dapat 4 surat suara, DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan surat suara calon presiden dan wakil presiden.
"Harusnya yang DPRD kabupaten tidak diberikan karena beda daerah pemilihan antara Tebingtinggi dengan Tebingtinggi Barat," kata Syamsurizal.
Syamsurizal menambahkan, informasi ini diketahui setelah adanya warga melapor ke panwascam setempat. Setelah ditelusuri, ternyata betul apa yang dilaporkan itu.
Rekomendasi PSU yang kedua untuk TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau. Kata Syamsurizal, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPK memilih menggunakan KTP Kabupaten Bengkalis dan mencoblos di Kepulauan Meranti. Pemilih ini disebut tidak mengantongi surat pindah mimilih atau form A.
"Harusnya yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pilih di sana. Namun oleh petugas KPPS diberikan surat suara lengkap dan diperbolehkan mencoblos," kata Syamsurizal lagi.
Terkait rekomendasi PSU ini, Syamsurizal mengatakan tidak mengganggu proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK.
Terpisah, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan SE MIKom menanggapi rekomendasi yang dikeluarkan pihak pemgawas pemilu ini. Politisi PAN itu mengingatkan Bawaslu agar lebih bijak dalam mengkaji suatu kejadian bukan langsung merekomendasikan PSU.
Sebab, kata Fauzi Hasan lagi, satu suara yang diberikan KPPS terhadap DPTb merupakan human error bisa saja akibat kelelahan selama bertugas. Lagi pula, tambahnya, satu suara tidak akan mengubah hasil pemilihan di sana.
Fauzi tak ingin, akibat rekomendasi PSU ini nantinya bisa menimbulkan gejolak. Sebab katanya, selama ini Meranti selalu menjadi salah satu daerah yang lancar dan aman pelaksanaan pemilu.
"Satu suara yang diberikan ke pemilih kategori DPTb itu tak mengubah hasil pemilihan untuk DPRD Kabupaten. Bukan 100 orang, hanya 1 orang," kata Fauzi Hasan.
"Bawaslu harus bijak melihat suatu kejadian. Kaji betul-betul, jangan langsung rekomendasi PSU. Kita khawatir ini bisa menimbulkan gejolak, padahal daerah kita sudah kondusif," tambahnya. (Advertorial)
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kabupaten Kepulauan Meranti, Politik |