Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memenangkan gugatan PT Kurnia Indah Dwiaji (KID) di Mahkamah Agung (MA).
Dimana gugutan PT Kurnia Indah Dwiaji terdapat PPK Dinas Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, terkait pemutusan kontrak pekerjaan perservasi Jalan Simpang Panam - Simpang Kayu Ara.
"Iya benar. Alhamdullilah kita memenangkan perkara tersebut di tingkat Kasasi (Mahkamah Agung)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi SH MH, Ahad (3/3/2024).
Yan mengatakan, putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 561 K//TUN 2023 dibacakan oleh Hakim Agung pada tanggal 7 Februari 2024 dan pihaknya selaku kuasa telah menerima relaas pemberitahuannya pada tanggal 1 Maret 2024.
"Tentu kami menyambut baik Putusan Mahkamah Agung tersebut dengan segala pertimbangan hukumnya telah tepat dan benar secara hukum. Yang mana PPK Dinas PUPR-PKPP Riau telah tepat melakukan pemutusan kontrak karena kontraktor yang telah dipercaya tidak selesai menunaikan kewajibannya. Sudahlah pekerjaan tak selesai menggugat pula dan ini tidak benar," tugasnya.
"Kami sudah menyampaikan ke pihak OPD terkait yaitu Dinas PUPR-PKPP Riau segera lakukan lelang kembali pekerjaan tersebut, dan segera selesaikan karena jalan itu merupakan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Politik |