PEKANBARU (CAKAPLAH) - Afrizal Nurdin, buronan kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderek, Kecamatan Bengkalis, ditangkap. Dia berhasil diamankan, pasca menjadi buronan pada tahun 2023 lalu.
Afrizal ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di kediamannya, Jalan Gebat Putra RT 003 RW 0002 Desa Senderak, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tim Intelijen bersama dengan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis terus mencari keberadaan DPO AN (Afrizal Nurdin) hingga akhirnya berhasil diamankan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto, didampingi Kasi Pidsus Novrizal.
Setelah ditangkap, Afrizal langsung dibawa ke Kejari Bengkalis untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemudian, dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari ke depan. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari depan.
Hardianto menyebut, tim jaksa penyidik segera menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kita segera siapkan berkas perkara," ucapnya.
Untuk diketahui, Perkara ini berawal dari temuan fakta hukum oleh Tim Penyidik pada tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektare di Desa Senderak dengan kerugian negara senilai Rp4.200.000.000.
Afrizal bersama-sama dengan Kepala Desa Sendarak, Harianto (telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) dan DPO atas nama Surya Putra melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"Penangkapan AN ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Herdianto.**
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |