ilustrasi. Foto: tanilink.com
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah menetapkan 2 orang tersangka dalam pengadaan bibit kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022.
Tak tanggung-tanggung, dari pagu sebesar Rp 2.102.761.900,00, kerugian negara mencapai Rp 663.635.771,00. Atas perkara ini, telah ditetapkan dua orang tersangka S dan K.
Demikian disampaikan Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M SH MH melalui Kasi Intel Tiyan Andesta SH MH didampingi Kasi Pidana Khsusus Sri Madona Rasdy SH MH Kamis (7/3/2023).
Kata Tiyan, S merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan K adalah penyedia/pelaksana (Direktur CV Bintang Bersegi).
"Tadi ditetapkan tersangka 2 orang. Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Selatpanjang di Selatpanjang," ujar Tiyan.
Dijelaskan Tiyan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp663.635.771.
Masih menurut Tiyan, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Sejauh ini, baru dua tersangka. Apakah akan ada tersangka lain, nanti kita lihat perkembangannya dalam persidangan," ujarnya.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |