PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perkara suap pasangan suami istri (pasutri) jaksa Sri Haryati dan Bripka Bayu Abdillah sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak lama lagi tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi.
"Tahap II sudah. Insha Allah, Senin besok dilimpahkan (berkas perkara) ke Pengadilan Negeri (Pekanbaru)," jelas Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Kamis (18/4/2024).
Imran mengatakan sebanyak 8 orang JPU sudah disiapkan untuk membuktikan perbuatan dugaan suap kedua tersangka saat persidangan di pengadilan. JPU berasal dari Kejati Riau dan Kejari Bengkalis.
"(JPU) ada sekitar 8 orang," ucapnya.
Diketahui, Sri dan Bayu, sudah menyandang status sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Bayu ditahan di Rutan Polda Riau sedangkan Sri jadi tahanan rumah karena sedang hamil.
Selain kedua oknum aparat penegak hukum itu, jaksa penyidik juga menetapkan satu orang lainnya bernama Karpiansyah, selaku perantara suap, sebagai tersangka. Karpiansyah kini tengah menjalani proses persidangan dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Perkara suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah Sri.
Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan Sri, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.
Bayu dan Sri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.