ROHIL (CAKAPLAH) - Aparat Polres Rokan Hilir (Rohil) menggerebek sebuah rumah di Jalan Penghulu M Noor Rt.029 Rw.012 Kepenghuluan (Desa) Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang. Polisi menangkap pria berinisial Um.
Pria berusia 25 tahun itu kaget bukan kepalang. Dia yang baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu langsung diamankan polisi ke Polsek Rimba Melintang.
"Pelaku ditangkap saat memompa atau mengkonsumsi sabu di rumahnya," ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (26/4/2024).
Dari tangan Um yang sehari-hari bekerja sebagai petani turut diamankam 4,8 gram sabu , 1 bungkus plastik clip merah ukuran sedang berisikan sabu, 1 bungkus plastik clip merah ukuran kecil berisikan sabu, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 1 kaca pirex, 1 kompor yang terbuat dari mancis yang di ujungnya dikasih jarum serta 1 buah alat hisap sabu alias bong.
Andrian menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, bahwa ada seorang pria yang sedang menggunakan sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Penghulu M. Noor Rt.029 Rw.012 Kepenghuluan (Desa) Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria itu. Dia mengaku bernama Um dan saat itu sedang menggunakan sabu," ujarnya.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan didapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik clip merah ukuran sedang dan kecil yang berisikan sabu.
"Petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong yang didapatkan di dalam kamar rumah tersebut. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Andrian.
Um dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebab, dia ketahuan memiliki menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dari hasil tes urine, tersangka terbukti positif menggunakan metaphetamine dan amphetamine. Pelaku ditahan untuk dilakukan pengembangan kasus," pungkas Andrian.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Hukum |