Padahal, pemekaran daerah baru di beberapa Kabupaten di Riau sudah dipersiapkan dan cukup mendesak serta layak untuk dimekarkan.
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie saat dikonfirmasi media ini membenarkannya. Menurutnya, perpanjangan moratorium itu mempertimbangkan berbagai aspek.
Seperti aspek regulasi, kondisi sosial dan politik, fiskal serta perekonomian negara.
"Dari hasil pertemuan dengan Kemendagri, memang DOB masih moratorium. Menunggu regulasi dari pusat, selain itu peraturan pemerintahnya pun belum keluar. Mungkin sampai perekonomian stabil dulu," ujar Ahmad Syah, Selasa (8/11/2016).
Disisi lain katanya, jika pemekaran dilakukan, tentunya selama masa persiapan DOB pembiayaannya ditanggung daerah induk, sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kondisi ini tentu akan memberatkan daerah induk. Ditambah adanya penundaan anggaran untuk daerah induk.
"Dengan adanya penundaan anggaran tentu berat bagi kepala
Daerah untuk memfokuskan dana bagi ke DOB. Yang jelas kita tunggu saja regulasi dari pusat," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, terdapat Lima daerah di Riau yang sudah mengajukan persyaratan untuk dimekarkan yakni, Kabupaten Rokan Darussalam, Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam, Kabupaten Indragiri Selatan, Kota Indragiri dan Kota Duri.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |