PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga kini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru masih minim blanko E-KTP. Bahkan, untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Pekanbaru mengakalinya dengan memberikan surat keterangan KTP sementara.
"Sebenarnya bisa dibilang blanko E-KTP itu masih kosong sampai hari ini. Tapi banyak orang malah tidak percaya kalau blanko dari pusat itu belum dikirim ke daerah,"kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, Kamis (23/2/2017).
Dikatakan Bahar, masa berlaku surat keterangan KTP sementara sendiri sampai 6 bulan. Untuk itu, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP pasti akan diberikan surat keterangan E-KTP sementara.
"Kalau sudah merekam dan ada di data base, kita pasti berikan surat keterangan KTP sementara itu. KTP sementara ini juga bisa digunakan layaknya E-KTP,"cakapnya.
Saat disinggung berapa Disdukcapil Pekanbaru mengeluarkan surat keterangan KTP sementara bagi masyarakat dalam sehari, mantan Kepala Kesbangpol Pekanbaru ini hanya menjawab singkat. "Waduh, kalau untuk jumlahnya saya tak ingat," ujarnya mengakhiri.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Peristiwa |