Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BPRS) Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Keberadaan aksi bongkar muat di kawasan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BPRS) Pekanbaru belum lama ini mendapatkan larangan. Pasalnya, terminal type A BRPS saat ini pengelolaan diambil alih pemerintah pusat.
Menyikapi keinginan bongkar muat para pedagang tetap dilangsungkan di kawasan terminal, Koordinator Terminal Type A BPRS Wira Bhakti, mangaku jika pihaknya harus menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), serta arahan dari Dirjen Perhubungan Darat.
“Apa pun perkembangan yang terjadi di terminal tersebut, saya harus melaporkan ke kementrian. Sebab saat ini pengelolaan terminal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” kata Wira, Ahad (19/3/2017).
BACA: Edwar Sanger: Terminal Jangan Buat Repot Pedagang!
Ditambahkan Wira, pihak terminal harus melaksanakan Tupoksinya sesuai instruksi dari Dirjen.
“Memang, fasilitas dan kewenangan harus segera dilakukan untuk pelayanan semaksimal mungkin. Kita cari jalan keluar bersama pak Kadis, mencari solusi terbaik, bagaimana pedagang di relokasi, tetapi tidak merasa terganggu,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, kemudian ada regulasi yang harus dilakukan dulu. “Saya minta kepada pak Kadis agar Pemerintah Kota menyurati Dirjen. Mudah-mudahan ini terealisasi sesuai kemauan pedagang,” tukasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |