(CAKAPLAH) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan pembatasan akses untuk WhatsApp.
Masyarakat yang tidak bisa menggunakan WhatsApp pun menumpahkan kekesalannya lewat Twitter dengan menggemakan tagar #WhatsAppDown.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku pembatasan media sosial bersifat sementara dan bertahap. Ini dilakukan terhadap platform media sosial.
"Jadi kita semua mengalami perlambatan kalau upload atau download gambar dan video di WhatsApp. Viral negatif, mudharat-nya ada di sana. Kita sangat apresiasi media mainstream. Sementara ini kita main (cek informasi) di media mainstream dahulu," jelas dia.
Sebenarnya, masalah tersebut bisa diatasi dengan menggunakan VPN Turbo.
Caranya pun sederhana, pengguna ponsel bisa menginstall aplikasi VPN Turbo melalui Play Store untuk platform Android atau dari Apple Store.
Jika sudah terinstall, Anda langsung buka aplikasi dan klik tombol "I Agree". Selanjutnya, pengguna tinggal memilih tombol bergambar wortel untuk mengaktifkan layanan VPN Turbo.
Setelah itu, akan muncul sebuah pop up berisi peringatan. Klik saja "Ok" agar Turbo VPN dapat mengaktifkan layanan VPN-nya.
Kemudian tunggu beberapa detik hingga akhirnya terdapat notifikasi "Connected" alias Terhubung. Maka, pengguna bisa membuka situs-situs dan aplikasi yang diblokir, termasuk WhatsApp, Facebook, Instagram, dan website lainnya.
Perlu dicatat, jangan gunakan VPN untuk mengakses situs-situs terlarang atau berisi konten negatif, ya!
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | Suara.com |
Kategori | : | Serba Serbi |