Kamis, 23 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Korupsi Proyek Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih
M Nasir Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hobby Siregar 8 Tahun Penjara
Senin, 12 Agustus 2019 16:54 WIB
M Nasir Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hobby Siregar 8 Tahun Penjara

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muhammad Nasir dengan penjara selama 7 tahun 6 bulan. Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai itu terbukti bersalah melakukan korupsi dana proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam proyek itu, Muhammad Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Selain Muhammad Nasir, JPU juga menuntut Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), dengan penjara selama 8 tahun.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1) ke-1 KUHPidana," ujar JPU, Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (12/8/2019).

JPU juga menuntut Muhammad Nasir membayar denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara Hobby Siregar membayar denda Rp 700 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Muhammad Nasir membayar uang Rp2 miliar sedangkan Hobby Siregar membayar uang pengganti kerugian negara Rp40.876.991.970.

"Dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa Muhammad Nasir dan Bobby Siregar disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak, terdakwa Muhammad Nasir dapat mengganti dengan hukuman 1 tahun kurungan dan Hobby Siregar 3 tahun kurungan," jelas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Muhammad Nasir dan Hobby Siregar tidak mendukung pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga merugikan keuangan negara.

Atas tuntutan itu, Muhammad Nasir dan Hobby Siregar mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan mendatang.

Muhammad Nasir dan Hobby Siregar pada Agustus 2013 sampai Desember 2015 melakukan beberapa perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa merugikan negara Rp105.881.991.970.

JPU menyebutkan, Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta.

Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Harry Agustinus Rp650 juta.

Perbuatan berawal ketika Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis melaksanakan pekerjaan proyek jalan poros, di antaranya Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih, Rp528.073.384.162,48. Di proyek ini Muhammad Nasir yang menjabat Kepala Dinas PU Bengkalis sesuai SK Bupati Bengkalis menjabat Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui Ribut Susanto yang merupakan orang dekat Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Mereka menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek itu.

Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multi years dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Saat pertemuan di Jakarta, Herliyan dan Muhammad Nasir menunjuk perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, padahal proses lelang belum dilaksanakan. PT MRC ditunjuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih).

Dalam pertemuan itu Muhammad Nasir juga mengatakan akan memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk untuk panduan membuat dokumen penawaran lelang. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk melaksanakan proses lelang proyek poros peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih, Herliyan membentuk Pokja ULP. Didalamnya ada Syarifuddin, Adi Zulhalmi, Rozali, M Rasyidin dan lainnya.

Pada tanggal 9 Januari 2013 tim Pokja ULP mengumumkan lelang proyek tersebut melalui website LPSE. Tercatat ada 18 perusahaan yang mendaftar di antaranya PT MRC, PT Citra Gading Asritama, PT Multi Structure dan PT Wijaya Karya (persero) Tbk.

Muhammad Nasir mengarahkan anggota Pokja ULP memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk oleh Herliyan Saleh dan ditetapkan PT MRC sebagai pemenang. Dia mengetahui bahwa proses lelang tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan karena telah diarahkan sebelumnya Makmur dan Ibrahim tidak punya keahlian melaksanakan proyek.

Selain itu, Muhmmad Nasir juga menunjuk Muslim dan Asrul sebagai pengawas lapangan dari Dinas PU Bengkalis, yang juga tidak punya keterampilan dan pengetahuan terkait dengan konstruksi jalan.

Proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progress yang ditetapkan dalam kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan 4 kali adendum kontrak yang disetujui oleh Muhammad Nasir.

Progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT MRC baru mencapai 7,26 % atau tidak mencapai 10 %, sehingga pada bulan Desember 2014, Muhammad Nasir menerima laporan adanya deviasi (keterlambatan progress pekerjaan) setiap bulannya. Hal itu dilaporkan ke Herliyan tapi Herliyan menyarankan agar PT MRC tetap mengerjakan pekerjaannya sampai masa berakhir kontrak.

Pada akhirnya, Hobby Siregar menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70% dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti. Namun Muhammad Nasie meminta agar tetap diselesaikan hingga 80%.

Dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih telah menerima pembayaran dengan total keseluruhan sebesar Rp310.487.904.272,73. Uang itu hanya digunakan Hobby untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek Rp204.605.912.302,10.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Kabupaten Bengkalis, Hukum
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Kamis, 28 Februari 2019 16:19 WIB
KPK Kembali Periksa M Nasir dan Hobby Siregar
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 23 Mei 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Bedah Rumah Warga, Program Zakat Bersama BAZNAS
Rabu, 22 Mei 2024
Mudahkan Masyarakat Buat Paspor, Imigrasi Selatpanjang Gelar Layanan Ketupat
Rabu, 22 Mei 2024
Hadiri Wisuda ke-16 Pondok Pesantren Syahruddiniyah Kampar, dr Rahmansyah Titip Pesan Ini ke Santri
Rabu, 22 Mei 2024
Minat Masyarakat Tinggi, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Telah Terbitkan 505 Paspor Elektronik

Serantau lainnya ...
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli

Tekno dan Sains lainnya ...
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

LW
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Senin, 29 April 2024
Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru Hadiri Rapat SABER Pungli 2024
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www