ilustrasi
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau saat ini tengah melakukan proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru, Riau.
Dugaan TPPU tersebut diduga dilakukan oknum pegawai BJB pada tahun 2014 hingga 2017 lalu. Namun saat ini pelaku sudah tidak lagi bekerja di bank milik Pemprov Jawa Barat dan Banten tersebut.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
"Yang bersangkutan pernah bekerja di Bank BJB Cabang Pekanbaru namun saat ini sudah resign," ujar Andri Sudarmadi.
Dari informasi yang beredar oknum pegawai BJB tersebut melakukan pencairan cek milik salah seorang nasabah serta melakukan pemindahbukuan rekening nasabah.
Dalam melakukan penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau telah memanggil sejumlah pihak, yakni mantan Manager Operasional Bank BJB Cabang Pekanbaru berinisial SBH serta salah seorang Customer Service berinisial TDC.
Selain mengusut dugaan TPPU oleh Polda Riau saat ini Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga tengah menangani kasus dugaan pengalihan agunan nasabah di bank tersebut sebesar Rp2 miliar.
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |