Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pemberian akses data pribadi kependudukan kepada sejumlah perusahaan layanan pinjaman online oleh Pemerintah dianggap berbahaya. Sehingga MPR meminta Pemerintah berhati-hati karena data pribadi tidak boleh diakses sembarangan.
Hal itu dinyatakan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid terkait langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan layanan pinjaman online atau pinjol.
Jazilul Fawaid bahkan mempertanyakan pertanggungjawaban Pemerintah atas pemberian akses data pribadi kependudukan itu karena di satu sisi hingga kini Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih belum disahkan oleh DPR.
"Ini langkah yang berbahaya dan Pemerintah harus bertanggungjawab atas pemberian akses data pribadi kependudukan itu. Dimana Undang-undang Perlindungan Data Pribadi masih belum disahkan, MPR mengingatkan Pemerintah harus berhati-hati," kata Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/06/2020) di Jakarta.
Ancaman bahaya yang dipandang perlu bagi Pemerintah untuk berhati-hati, serta mengkaji ulang dan membatalkan kebijakan tersebut, dijelaskan Jazilul Fawaid. Salah satunya hingga saat ini keberadaan perusahaan Pinjol yang pengelolaannya masih belum akuntable dan menyimpang dari aturan yang telah dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pemerintah harus menghitung betul-betul kerja sama yang dilakukan, sebaiknya dibatalkan saja. Biarkan perusahaan berjalan dengan sendirinya, jika perusahaan membutukan verifikasi, ada banyak metode yang bisa digunakan termasuk mendatangi langsung subjek data," jelas Politisi PKB yang juga Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu.
Disegi hukum pemberian akses data pribadi kependudukan oleh Kementerian Dalam Negri tersebut adalah ilegal karena tidak memenuhi syarat-syarat keamanan dan pelindungan yang ditegaskan di dalam UU ITE 2008 dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016. Yang mewajibkan pemberian data pribadi dapat dilakukan dengan persetujuan subjek datanya.
"Pertanyaannya apakah sudah ada persetujuan yang diberikan oleh penduduk sebagai subjek data kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan data pribadi kependudukan itu kepada perusahaan Pinjol? Siapapun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain harus memenuhi syarat undang-undang,” tambahnya.
Penulis | : | CK7 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |