PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Aries Susanto, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Pekanbaru, Kamis (3/6/2021).
Aries terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran pengadaan alat peraga Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing.
Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menjerat Aries dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Aries Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani," ujar Saut.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Aries membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Aries juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp796 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 2 tahun.
Hukuman terhadap Aries lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Sitinjak yang sebelumnya yakni selama 7,5 tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
JPU menuntut Aries membayar uang pengganti sebesar Rp 1.355.570.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Selain Aries, majelis hakim juga memvonis Sartian, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa dengan 1 tahun 6 bulan.
Sartian dan Endi juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hanya Endi yang diwajibkan membayat uang pengganti sebesar Rp64 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak. Hal sama juga dilakukan JPU.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada medio Mei hingga Agustus 2019 lalu. Berawal ketika Disdikpora Kuansing mendapatkan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 untuk pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif.
Atas anggaran itu, terdakwa Sartian bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Wiwin Satriadi dan saksi Benny Hartoni (staf bidang sarana dan prasarana) melakukan suvery harga barang ke Bekasi yaitu di kantor dan Gudang PT. Grand Sains (GS) dan bertemu dengan Direkturnya, Soedarto Eka Saputrawan.
Sartian lalu meminta daftar harga, melakukan pengecekan ke gudang serta melihat stok barang selain itu juga melakukan survey dan meminta daftar harga barang beberapa perusahaan lainnya. Kemudian untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa Sartian mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di PT GS.
Sedikitnya ada 34 daftar barang lengkap dengan harganya yang diberikan oleh PT GS kepada terdakwa Sartian. Secara garis besar alat itu adalah, Modul Pembelajaran Magnet, Sensor Unit Utama, Universal Input, Sensor Accessories CD Software,Charger,Casing/Tas Manual Dan LKS, Modul Sel Surya.
Kemudian, Laptop Untuk Sensor, Colour Led TV 32, Mikroskop Camera Digital + Preparat 20 Jenis, Modul Mikroskop Pemula, Kit IPA Sains, Kit IPBA, poster Pembelajaran IPA, Catu Daya Terproteksi 5A, Stand Gantungan Carta. Harga total alat 1 paket itu Rp204.546.000 dan ditambah PPN 10 % Rp20.454.600. Sehingga total Keseluruhan Rp225.000.600.
Selanjutnya, Sartian selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan daftar harga barang yang diperoleh terdakwa dari PT GS yaitu dengan harga total 20 paket barang sebesar Rp.4.500.000.000.
Padahal berdasarkan keterangan saksi Adil Simanjuntak selaku Direktur Utama PT GS menyatakan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 20 paket itu, pihaknya memberikan potongan diskon sekitar 40 % sedangkan untuk pajak PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut.
Setelah proses lelang, akhirnya kegiatan ini dimenangkan oleh CV AJM dengan Direktur terdakwa Endi Erlian, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.490.186.000. Namun kenyataannya, kegiatan ini dilaksanakan oleh terdakwa Aries Susanto dengan menggunakan perusahaan CV AJM dengan cara meminjam secara lisan kepada saksi Endi dengan kesepakatan, Aries akan memberikan fee sebesar 2.5 persen dari nilai kontrak.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |