PPDB SMA/SMK di Riau diundur.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pendidikan Provinsi Riau diminta untuk bekerja maksimal menyelesaikan masalah pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2021-2022.
Pasalnya pelaksanaan PPDB secara online yang semula dilaksanakan pada 14-21 Juni 2021 terpaksa ditunda karena masalah teknis penganggaran.
Dalam persoalan ini, Penjabat Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy mengatakan, seharusnya dari awal Disdik Riau telah mengetahui permasalahan yang akan terjadi pada tahun 2020 yang lalu.
"Kan mereka bisa berkoordinasi dengan pihak lain, apakah diperbolehkan atau tidak pelaksanaan PPDB online dianggarkan menggunakan dana BOS. Dan ternyata mulai tahun ini tidak diperbolehkan. Ini menandakan Disdik melalui timnya di bagian perencanaan dari awal sudah mengetahuinya," katanya.
"Seharusnya dari awal kan sudah mengetahui apa yang harus dijalankan untuk PPDB online ini, bisa saja melalui pergeseran anggaran, namun karena tidak dilakukan dari awal sulit untuk merubahnya. Pola yang sekarang inikan sama tahun lalu, pola menggunakan dana BOS, dan sudah dievaluasi tidak boleh juga. Harusnya dari awal sudah dirancang opsi mana yang bisa dipakai, yang tidak membebani orang tua. Nah, ini jadi terlambat jadinya," sambungnya.
Masrul menjelaskan, tidak disiapkannya pola penganggaran pelaksanaan PPBD online ini disebabkan karena Disdik Riau mencoba menggandeng salah satau vendor yang menawarkan gratis untuk pelaksanaan PPDB secara online. Namun setelah dilakukan pengecekan dan ujicoba pelaksanaan kinerjanya tidak maksimal.
"Karena setelah dikaji oleh tim Disdik Riau jaringannya tidak bagus, sehingga nantinya akan menyulitkan siswa dalam mendaftar PPDB. Item kinerjanya juga tak maksimal, dikhawatirkan mau gratis ternyata dilaunching malah bermasalah sistem jaringan, atau yang lainnya seperti fitur masuknya," terangnya.
"Makanya sementara biarlah kita geser dulu waktu pendaftaran, karena masih ada waktu kita sampai akhir Juni ini secepatnya segera dibuka. Kita mencari teknisnya supaya tidak bermasalah, salah satu vendor ada lagi yang menawarkan free, kalau bayarkan rugi kan bagus yang non bayar, tapi ternyata kinerjanya tak maksimal, lebih ditunda dulu PPDB ini," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, pelaksanaan PPDB harus ditunda selama 14 hari setelah dibatalkannya kerjasama dengan pihak provider jaringan internet. Karena sesuai aturan Disdik Riau tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS maupun dana BOSDA.
"Ada aturan di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Jadi memang disebutkan disitu tidak boleh digunakan untuk PPDB online. Sama dengan BOSDA sudah dilarang, kalau BOSDA itukan mendampingi anggaran BOS jika ada yang kurang. Katakanlah honor guru tidak tercover semua oleh anggaran BOS boleh pakai anggaran BOSDA," terangnya.
Elly menjelaskan, jika tidak diperbolehkan dalam anggaran BOS, maka jangan masukkan anggaran lain dalam BOSDA. Termasuk dalam penyelenggaraan PPDB tingkat SMA/SMK, apapun kegiatan yang ada di dana BOS boleh dijalankan di BOSDA, jika tidak ada maka tidak boleh menambahnya.
"Kalau yang memang tidak boleh dianggarap BOS misalnya membeli perangkat lunak itu tidak boleh, menyewa perangkat lunak itukan tidak boleh, jangan kita buat lagi di BOSDA. Jadi yang boleh digunakan di dana BOS tetapi kurang kita cover dengan dana BOSDA, bukan berarti menggunakan yang tidak boleh," tukasnya.
Untuk diketahui, Disdik Riau sebelumnya telah mengirimkan surat ke sekolah SMA/SMK dan SLB negeri untuk mendukung pelaksanaan PPDB secara online. Pendaftaran secara online menggunakan provider Indosat dengan membayar sebesar, untuk daya tampung 1-100 orang tarif Rp3.300.000, daya tampung 101-200 tarif Rp4.150.000, dan daya tampung 200 ke atas tarif Rp4.400.000.
Namun di tengah jalan Disdik Riau membatalkan kerjasama dengan Indosat, karena yang semula pembiayaan PPDB online dianggarkan melalui dana BOS di masing-masing sekolah terbentur aturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler 2021 dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Namun sayangnya, Disdik Riau tidak mencari pola penganggaran lain jika anggaran PPBD tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS. Patalnya Disdik Riau malah tertarik tawaran provider gratis yang belum jelas kualitasnya. Ternyata benar setelah diteliti tim, provider gratis itu tak maksimal.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |