DPR desak polisi proses hukum YouTuber Muhammad Kace.
|
JAKARTA (CAKAPLAH)-Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, Arsul Sani, mendesak agar kasus dugaan penistaan agama dan menghina Nabi, oleh YouTuber Muhammad Kace segera diproses hukum.
"Masyarakat menyampaikan kepada PPP agar jangan sampai kasus itu tidak diproses hukum," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Tidak hanya itu, Arsul Sani juga memastikan dirinya akan membahas masalah tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya. Sebagai upaya memastikan, tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan tersebut.
"Nanti ketika rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri, masalah ini juga akan saya sampaikan untuk dibahas. Tujuannya agar ada kepastian kalau masalah serius seperti ini hukum harus tegas," pukasnya.
Menurutnya, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Partainya akan terus menyuarakan kasus tersebut apabila Muhammad Kace tidak diproses hukum.
"Akan kami suarakan kasus ini apabila proses hukumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.
Wakil ketua MPR itu menambahkan kasus ini tidak bisa dipandang sebagai sebuah kebebasan berekspresi atau berpendapat, lantaran telah masuk pada ruang penistaan terhadap ajaran agama maupun Nabi Muhammad SAW.
"Dari sisi ketentuan pidananya baik Pasal 156A KUHP maupun berdasarkan UU ITE maka Muhammad Kace bisa dijerat secara pidana," tutur Arsul Sani.
Sebelumnya, Muhammad Kace telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu (21/8) malam.
Dia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama melalui siaran langsung di YouTube.