Viani Limardi
|
Jakarata (CAKAPLAH) - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi memecat Viani Limardi sebagai kader dan Anggota DPRD DKI Jakarta, pada 25 September 2021 lalu. Pemecatan tersebut lantaran yang bersangkutan diduga telah dengan sengaja menyimpan untuk kepentingan pribadi atau menggelembungkan dana reses, serta melanggar pemberlakukan genap ganjil kendaraan di masa PPKM.
"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian dikutip CAKAPLAH.COM, dari keterangan tertulis pada surat pemecatan pemecatan yang ditandatangani langsung Ketua Umum (Ketum) PSI Grace Natalie Louisa Viani Limardi, Senin (27/9/2021).
Hal itupun dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, meski tidak merinci berapa besar dana reses yang didiga telah digelembungkan Viani Limardi. Dirinya menyebut hal itu sebagai pelanggaran berat.
"Betul yang bersangkutan (Viani Limardi) telah diberhentikan dari kader partai dan jabatannya sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta," ujar Ariyo Bimmo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.
Sementara, Viani Limardi yang dikonfirmasi wartawan terkait pemecatan dirinya hingga berita ini dipublikasikan tak kunjung menjawab.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, DKI Jakarta |