PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menerima pembayaran denda perkara tindak keimigrasian dari lima warga Filipina. Jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp500 juta.
Warga Filipina itu adalah Quinto Jimmy Baga, Espora Rex Tamano, Quindoza Jowin Privado, Netes Earl Michael Melitante, dan Macalinao Christian Davocol. Perkara yang menjerat mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kelima terpidana bersalah melanggar Pasal 113 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Masing-masing membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Jaksa sesuai kewenangannya sebagai eksekutor telah menerima pidana denda dari masing-masing sebesar Rp500 juta," ujar Kepala Kejari Siak, Dharmabella Tymbaz melalui Kepala Seksi Intelijen, Saldi, Kamis (7/4/2022).
Saidi mengatakan, penerimaan pidana denda dihadiri oleh Jaksa Eksekutor, para terpidana didampingi penasehat hukumnya dan disaksikan oleh pegawai Bank BRI Cabang Siak.
Selanjutnya, uang denda tersebut disetorkan ke kas negara. "Jaksa Eksekutor melakukan penyetoran ke rekening kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tutur Saidi.
Informasi dihimpun, perbuatan lima warga Filipina tersebut bermula pada 19 Januari 2022 lalu. Saat itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak mendapatkan informasi dari petugas KKP Pelabuhan Tanjung Buton tentang adanya 5 orang warga Negara Filipina diduga masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan keimigrasian.
Kelima warga negara asing itu diperiksa dan didapatkan bukti dengan paspor Filipina tidak terdapat kop atau stempel Imigrasi Indonesia. Mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak untuk proses lebih lanjut hingga akhirnya disidang di Pengadilan Siak Sri Indrapura.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huda Hazamal Hedy menghukum kelimanya membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Tuntutan itu dikuatkan oleh majelis hakim.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |