PPDB Online.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Proses PPDB SMA/SMK di Riau telah dimulai oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mulai tanggal 20 hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya PPDB kerap diwarnai beragam persoalan. Maka, sudah seharusnya evaluasi pelaksanaan PPDB dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder pendidikan.
Demikian diutarakan Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Muhammad Herwan, Senin (20/6/2022).
Katanya, Dewan Pendidikan Riau selalu dimasukkan sebagai Pengarah Panitia PPDB, namun Dewan Pendidikan tidak pernah diajak atau dilibatkan dalam pembahasan PPDB ataupun saat perumusan Juklak Juknis PPDB.
"Juklak dan Juknis PPDB seharusnya sudah diterbitkan paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan PPDB dengan masa waktu Sosialisasi Tatacara PPDB terutama kepada masyarakat seharusnya dilakukan secara intensif dan masif paling lambat 2 pekan sebelum pelaksanaan PPDB," sebutnya.
Materi informasi dan sosialisasi PPDB seharusnya dibuat dengan konsep yang simple dan sedemikian rupa, agar mudah dipahami oleh masyarakat.
Katanya lagi, Juklak dan Juknis PPDB sebaiknya tidak hanya pengaturan tentang pelaksanaan PPDB SLTA Negeri, tetapi perlu juga pengaturan pelaksanaan PPDB SLTA Swasta, karena PPDB Sekolah Negeri akan berkait-kelindan dengan PPDB Sekolah Swasta (terutama terkait dengan Dapodik).
"Jaringan Internet sebagai infrastruktur utama PPDB Online harus dapat dipastikan dengan baik dan disiapkan antisipasi jika terjadi kendala," tambahnya.
Kemudian, ia juga menyoroti soal penerapan PPDB online di Provinsi Riau yang tidak diberlakukan 100%, tetapi seharusnya disesuaikan dengan kondisi atau kesiapan masing-masing daerah.
"Untuk daerah atau satuan pendidikan yang di daerahnya masih kesulitan infrastruktur telekomunikasi (jaringan atau akses internet) maupun minim sarana listrik, seharusnya tidak diberlakukan PPDB online," katanya memberi solusi.
Demikian juga, persoalan-persoalan yang terjadi pada PPDB Online, sebagaimana disebut Gubri, lebih banyak terjadi di Pekanbaru, artinya kebijakan PPDB Online seharusnya lebih fokus pada memberikan solusi persoalan PPDB yang terjadi di Pekanbaru dan beberapa sekolah di Kabupaten/Kota (tidak secara umum di seluruh Riau).
Kemudian, katanya, untuk mengantisipasi "Intervensi PPDB", perlu dibuatkan ruang “Kebijakan Khusus bagi Kepala Sekolah” pada Juklak/Juknis PPDB untuk mengakomodir atau sebagai solusi terhadap tekanan sosial-politis yang setiap pelaksanaan PPDB dihadapi oleh satuan pendidikan.
"Hal ini diperlukan agar adanya iklim yang kondusif di lingkungan wilayah sekitar satuan pendidikan berada. Pelaksanaan kebijakan yg diberikan kepada Kepsek ini wajib berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan," katanya.
Dia juga menekankan pentingnya kejujuran dan tekad seorang kepala sekolah dalam PPDB.
"Harus ada klausul yg menyatakan melarang keterlibatan oknum Komite Sekolah dan perangkat kelurahan RT/RW dalam teknis penerimaan siswa baru. Hal ini terjadi karena ada kepsek bekerjasama dengan perangkat desa untuk memastikan lulusnya warga yang ada di dalam lingkungan sekolah (zonasi)," tutupnya.
Penulis | : | Yusni |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |