PEKANBARU (CAKAPLAH) - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017. Laporan tersebut sudah disampaikan pada Kamis (23/6/2022).
"Kejagung harus gerak cepat. Periksa semua termasuk yang bikin Peraturan Bupati tentang ADD itu," ujar kata Ketua Umum Ormas PETIR, Jackson Sihombing, Rabu (6/7/2022).
Jackson mengatakan, ada dua laporan yang disampaikan pihaknya ke Kejagung. Pertama dugaan korupsi Rp65 miliar. "Ke mana jadinya uang ADD Tahap IV Tahun 2017 sebesar Rp65 miliar itu itu? Dari investigasi kami, sepertinya dibuat modus tunda bayar hingga Pemkab Bengkalis gali lubang, tutup lubang," ucap Jackson.
Laporan kedua adalah adanya 32 desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi ABPBDes sebesar Rp94.175.650.847 dari Dana Desa. "Kedua laporan ini merupakan temuan resmi BPK RI," tutur Jackson.
Seperti diketahui, Ormas PETIR secara langsung melayangkan laporan ke Korps Adhyaksa agar melakukan penyidikan atas dana sekitar ratusan miliar yang dicurigai disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan ADD Tahun Anggaran 2017 senilai Rp65.386.230.012 Tahap IV dan Penyaluran ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874.
Dijelaskannya singkat, ADD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diambil dari belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Dana Alokasi Pemerintah Pusat ditambah alokasi dari Dana Bagi Hasil (DBH). Sedangkan, DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa.
"Pertama, pada tahun 2017 itu, Bupati saat itu menggelontorkan uang ratusan miliar untuk ADD untuk 136 desa di Bengkalis. Baik tahap I, II dan III totalnya sebesar Rp178.558.039.066. Tim kita temukan dan investigasi yang Tahap IV senilai Rp65.386.230.012," urainya.
Hasil temuan tim, lanjutnya, dicurigai ada penyalahgunaan yang kemudian ditutupi dengan modus berjudul Tunda Bayar.
Kemudian dianggarkan lagi, dan ditutupi lagi, ibarat gali lubang tutup lubang. Juga ada 32 desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi ABPBDes sebesar Rp94.175.650.847.
"Segala dokumen bukti permulaan telah kami serahkan kepada Kejaksaan Agung. Semoga secepatnya dilakukan telaah. Kami yakin, hasil telaah Jampidsus pasti tidak jauh berbeda dengan apa yang tim Kami telah temukan, bahkan pasti lebih dalam. Pasti ketemu besarnya kerugian negara yang ditimbulkan," jelasnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |