Kamis, 06 Juni 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Dualisme LAM Riau, Syahril Abubakar: Saya Ini Dikudeta
Sabtu, 17 September 2022 17:21 WIB
Dualisme LAM Riau, Syahril Abubakar: Saya Ini Dikudeta
Syahril Abubakar.

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Umum DPH LAM Riau periode 2017 - 2022 yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Agung (DPA) versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar mengatakan, bahwa terjadinya dualisme di tubuh LAM Riau, karena dirinya dikudeta.

Untuk diketahui, kubu Raja Marjohan menggelar Mubeslub dan dikukung langsung oleh Gubernur Riau, sementara dari hasil Mubes Dumai, Syahril Abubakar kembali memimpin LAM Riau periode 2022 - 2027.

Kubu Syahril lantas menggugat Mubeslub yang digelar Marjohan dan mengatakan bahwa Mubeslub tersebut mengangkangi aturan. Syahril kemudian menggugat Marjohan Cs termasuk Gubernur Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun dalam perjalanannya, PN Pekanbaru memutuskan bahwa PN Pekanbaru tidak berwenang menyidangkan hal tersebut, karena dinilai persoalan tersebut diselesaikan di tingkat Dewan Kehormatan Adat LAM Riau.

"Untuk diketahui ya, saya ini dikudeta oleh oknum Ketua DPH dan timbalan ketua MKA, dan didukung oleh Gubernur Riau. Masak itu harus dibawa ke kode etik di DKA. Ini kan bukan organisasi profesi, ini organisasi masyarakat adat. Itu kan namanya pelanggaran peraturan organisasi," tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa dirinya yang dikudeta dan didukung oleh 5 LAM kabupaten kota, adalah hal yang menyalahi aturan, dan pelanggaran AD ART berat.

"Ingin menjadi ketua lembaga adat tapi melakukan hal yang tak beradat," cakapnya lagi.

Maka dari itu, kata Syahril pihaknya tetap akan menempuh banding ke Pengadilan Tinggi terhadap hal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau versi Syahril Abubakar, Wismar angkat bicara terkait amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap gugatan yang dilayangkan pihaknya kepada tergugat LAM versi Marjohan Cs yang menggelar Mubeslub.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa PN Pekanbaru belum berwenang untuk mengadili. Amar ini dikeluarkan pada Kamis (15/9/2022) kemarin.

Isi amar putusan PN Pekanbaru tersebut adalah, pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat II, tergugat IV, tentang kewenangan mengadili.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr;. dan Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.988.000.

Amar putusan PN Pekanbaru ini, menyusul eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat I, II, III, dan IV.

Kepada CAKAPLAH.com, Wismar mengatakan, bahwa ada kejanggalan dalam putusan PN Pekanbaru tersebut. Dimana, hakim belum memeriksa pokok perkara, namun sudah memutuskan tidak bisa melanjutkan dan menyatakan tidak berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut.

"Kita para pihak terkait itu belum ada mengajukan barang bukti, baik tertulis ataupun bukti saksi. Nah, sekarang timbul pertanyaan, apa dasar hakim menyatakan tidak kewenangannya, dan berdalih bahwa yang berwenang itu adalah Dewan Kehormatan Adat untuk menyelesaikan persoalan tersebut," kata Wismar, Jumat (16/9/2022).

"Kita saja para pihak, baik penggugat dan tergugat, secara patut belum pernah memberikan AD/ART ke majelis hakim, nah dari mana datangnya hakim bisa memutuskan perkara, sementara dasar hukumnya tak ada di tangan dia. Apa pegangan hakim? Apa benar dalam persoalan di AD/ART yang berhak menyelesaikannya adalah DKA, kan belum ada dibaca dan dipelajari sama hakim," kata Wismar lagi.

Apalagi, menurut Wismar, Dewan Kehormatan Adat, di dalam AD ART tidak sama dengan Dewan Kehormatan profesi yang berwenang untuk mengadili suatu perkara yang dilakukan oleh anggotanya seperti profesi militer dan advokat.

Namun, dalam AD/ART LAM, kata Wismar, tidak ada dicantumkan bahwa DKA berhak untuk melakukan hal tersebut. Melainkan, DKA berfungsi untuk memberika petuah adat, bukan menyelesaikan internal LAM.

"Jadi kita heran melihat pengadilan. Memutus perkara itu dasar hukumnya apa. Kami aja para pihak belum memberikan AD ART, kok hakim menyatakan hal tersebut. Walaupun ada eksepsi dari tergugat, tapi hakim itu harus melihat dasar hukumnya, dan itu adalah AD ART yang sama sekali belum diberikan ke hakim," herannya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kubu Raja Marjohan Yusuf, Aziun Asyaari membantah pernyataan dari kuasa hukum Lembaga Adat Melayu Riau versi Syahril Abubakar, yang menilai banyak kejanggalan dalam putusan sela Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap tuntutan penggugat.

Aziun mengatakan, pernyataan Wismar bahwa pihak terkait belum menyerahkan alat bukti memang benar, karena prosesnya belum sampai pada mengajukan alat bukti.

Namun, untuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ADT), kata Aziun sudah diserahkan pihak penggugat pada proses sidang pertama. Karena penggungat menggugat atas nama lembaga, maka majelis hakim memeriksa kelembagaannya.

"Itu (AD/ART) sudah diserahkan pada sidang pertama. Maka dari itulah hakim melihat kelengkapan administrasinya. Jadi dia lupa atau pura-pura lupa, bahwa dia pernah menyerahkan AD/ART waktu sidang perdana. Itu di depan kita diserahkan langsung oleh Wismar Harianto, diperiksa kelengkapan administrasinya, beserta surat kuasa. Jadi kalau dia mengatakan belum pernah menyerahkan AD/ART, mungkin dia lupa atau pura-pura lupa," kata Aziun, Sabtu (17/9/2022).

Selain itu, kata Aziun lagi, penafsiran kuasa hukum Syahril Abubakar terhadap Dewan Kehormatan Adat (DKA) adalah penafsiran yang salah. Karena menurutnya, DKA telah jelas diatur dalam bab 4 pasal 4 ayat 1 dalam AD/ART, yang berfungsi sebagai persebatian ketua adat, alim ulama tokoh masyarakat, yang memberikan tunjuk ajar dalam menjalankan lembaga adat.

"Itulah tujuannya apabila terjadi persoalan internal, diselesaikan lebih dulu di Dewan Kehormatan Adat. Kalau nantinya merasa tidak adil baru dibawa ke pengadilan," cakapnya lagi.

Selain itu, kata Aziun, dimana pihak penggugat merasa janggal karena hakim sudah memutuskan sebelum pokok perkara, apa yang dilakukan hakim sudah benar.

"Katanya hakim memutuskan sebelum perkara diperiksa, padahal sebelum pokok perkara diperiksa itu sudah bisa hakim memutuskan. Kalau menyangkut kewenangan pengadilan, itu walaupun belum masuk pokok perkara, hakim sudah bisa memutuskan, itu namanya putusan sela," cakapnya lagi.

Dimana, menurut Pasal 185 ayat HIR atau Pasal 48 RV, putusan sela adalah putusan yang diambil atau dijatuhkan hakim dan bukan putusan akhir atau eind vonnis, yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung.

"Jadi intinya, pada sidang pertama sudah ada pemeriksaan kelengkapan adminstrasi dari penggugat dan tergugat. Juga pada sidang pertama, penggugat telah menyerahkan AD dan ART kepada majelis hakim karena penggugat menggugat atas nama Lembaga Adat Melayu Riau hasil Mubes. Kemudian, sudah ada proses sidang - agenda sidang pembacaan gugatan dari penggugat, dan agenda sidang jawaban tergugat, agenda sidang replik, dan agenda sidang duplik," urainya.

"Dalam proses agenda tersebut membahas salah satunya eksepsi kewenangan pengadilan, jadi dasar hakim jelas ada, yakni pemeriksaan administrasi, dan aenda sidang yang membahas masalah kewenangan Pengadilan Negeri," tukas Aziun

Penulis : Satria Yonela
Editor : Yusni
Kategori : Pemerintahan, Serba Serbi, Riau
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar

HM. YUNUS


Minggu, 18 September 2022 02:17 WIB
Sudah tepat putusan pengadilan negeri Pekanbaru, merasa dirinya yang paling benar

cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 06 Juni 2024
PWNU Riau Taja Pendidikan Kepemimpinan Menengah Nahdlatul Ulama, Registrasi Peserta Terakhir 10 Juni 2024
Kamis, 06 Juni 2024
Prediksi Performa Manchester United Musim Depan
Rabu, 05 Juni 2024
Asita Riau Sesalkan Liburan Masyarakat Riau Beramai-ramai ke Malaysia
Selasa, 04 Juni 2024
Mantan Ketua Afkot Dumai Maju di Pemilihan Ketua AFP Riau 2024-2029

Serantau lainnya ...
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
5 Rekomendasi Laptop Lenovo 5 Jutaan, Cocok untuk Pelajar!
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?

Tekno dan Sains lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
Solusi Chatbot WhatsApp untuk Industri Kesehatan dan Layanan Medis
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 05 Juni 2024
Peringati Milad ke-16, Umri Gelar Tablig Akbar Bersama Prof DR Achmad Jainuri
Senin, 03 Juni 2024
PCR Resmikan Dua Prodi Baru, Ada Diskon Biaya Pembangunan hingga 50 Persen
Sabtu, 01 Juni 2024
Dua Anak Riau Raih Gelar Sarjana di Kota Para Wali, Yaman
Kamis, 30 Mei 2024
Tingkatkan Kolaborasi Akademik dan Inovasi Internasional FT UMRI Kunjungi Universiti Teknikal Malaysia Melaka

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

LW 2
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Senin, 29 April 2024
Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru Hadiri Rapat SABER Pungli 2024
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www