PEKANBARU (CAKAPLAH) - Deputi Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Zaherman Muabezi mengatakan, bahwa peternak di Riau yang hewan ternaknya dilakukan pemotongan bersyarat, atau potong paksa dapat mengajukan ganti rugi sebesar Rp 10 juta.
"Apabila hewan ternak di Riau itu tidak bisa kita sembuhkan, itu akan kita potong, ada pemotongan bersyarat. Untuk sapi itu Rp 10 juta per ekor," kata Zaherman saat turun ke Riau untuk melakukan evaluasi Satgas PMK.
Ia mengatakan, untuk di Riau memang belum ada peternak yang mengajukan persyaratan ganti rugi.
"Untuk di Riau sendiri apa sudah ada yang mengajukan? Mungkin lagi nunggu data dari kabupaten kota. Jadi ini permohonan dari kabupaten kota, kalau tidak diajukan, kita tidak bisa mengganti gitu," katanya menjawab CAKAPLAH.com.
Disinggung mengenai isu terkait persyaratan yang sedikit sulit, untuk dipersiapkan peternak, Zaherman membantahnya.
"Enggak, enggak ada sulit. Yang penting itu ada data dukungnya. Mau foto, mau apa pemotongannya itu, itu nanti disampaikan ke dinas pertanian/peternakan setempat, itu untuk pemotongan bersyarat," cakapnya.
"Jadi silahkan saja diajukan, nanti kawan-kawan dari inspektorat daerah akan melakukan verifikasi sebelum diajukan ke pusat penggantian itu. Adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk penggantian pemotongan bersyarat," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |