Monumen di gerbang masuk SPN Polda Riau di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bripka WF, pelaku penikaman yang menewaskan Aiptu Ruslan telah menyerahkan diri ke Polda Riau, Rabu (21/12/2022) malam. Kini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Kita telah menerima SPDP dari penyidik Polda Riau pada 23 Desember 2022," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dam Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (26/12/2022).
Bambang mengatakan SPDP itu bernomor SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM, tanggal 22 Desember 2022. Dalam SPDP itu juga tertera nama tersangka. "Tersangka atas nama inisial WF," kata Bambang.
Dalam SPDP itu dicantumkan kalau Bripka WF disangkakan melanggar Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHPidana. "Nanti akan ditunjuk beberapa jaksa untuk mengikuti proses penyidikan yang dituangkan dalam P-16," kata Bambang.
Aiptu Ruslan tewas ditikam Bripka WF pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Desa Kualu Nenas, Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka merupakan junior korban di SPN Polda Riau.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa sangkur yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Informasi dihimpun, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN Polda Riau memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.
Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut. Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka Wido untuk push up tapi permintaan itu ditolak. Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel.
Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka WF dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan, dan Bripka WF juga diminta pulang. Sekitar pukul 19.15 WIB, pelaku datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Dia mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau tapi tidak merasa puas.
Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban. Akibat kejadian ini, korban jatuh ke tanah. Sementara pelaku, kabur menggunakan sepeda motor.