Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga dari Rukun Warga 11, 12, 13 di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru mendatangi DPRD Riau. Mereka menuntut penyelesaian letak tapal batas Kelurahan Air Dingin dengan Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Untuk diketahui berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru adalah seluruh masyarakat RW 15, 16, 18 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya masuk ke dalam wilayah administratif Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar.
Ketua LPM Kelurahan Air Dingin Indra Sukma menjelaskan, akibat Permendagri itu masyarakat di RW 11, 12 dan 13 juga masuk ke dalam wilayah Kampar. Hal ini berbeda dari apa yang sudah terlebih dahulu tercantum dalam PP Nomor 19 tahun 1987.
"Masyarakat di RW 11, 12 dan 13 inilah yang kami perjuangkan agar bisa dikembalikan ke wilayah administratif Pekanbaru," kata Indra, Selasa (21/2/2023).
Beberapa masyarakat yang tanah dan rumahnya juga terdampak mengaku, sama sekali tidak mengetahui perubahan tapal batas tersebut. Warga tidak mendapatkan informasi apapun terkait perubahan wilayah itu.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, yang juga menghadiri langsung pertemuan antara masyarakat dengan Komisi I mengungkapkan, persoalan ini akan diperhatikan serius oleh DPRD.
"Kita dan Komisi I akan segera turun ke lapangan bersama Tapem dan akan kami urus sampai ke pusat," kata Agung.
Ia menilai, banyak keganjilan di wilayah itu. Agung menyebut, banyak warga yang secara administrasi masih tercatat sebagai warga Pekanbaru, tapi harus mengurus administrasi lainnya ke Kabupaten Kampar.
"Memang banyak keganjilan di sana. Banyak masyarakat di sana yang terdaftar di Pekanbaru tapi disuruh mengurus administrasinya ke Kampar," kata dia.**
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru |