PEKANBARU (CAKAPLAH) - Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Surya Darmadi dihukum seumur hidup.
Kendati hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu lebih ringan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tetap menghormatinya. Apalagi, majelis hakim meminta Surya Darmadi mrengganti kerugian negara sebesar Rp39 triliun.
"Putusan majelis hakim fenomenal, khususnya terkait pembuktian unsur perekonomian negara dan itu dibebankan secara mutlak kepada terdakwa," Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Hendro Dewanto, dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023) malam.
Kerugian perekonomian negara itu, meliputi kerusakan lingkungan, kerugian rumah tangga dan multiplier effect terhadap petani petani plasma. "Ini bisa mendorong terkait usaha pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri sawit, yang saat ini sedang dilakukan," kata Hendro.
Terkait upaya banding yang diajukan Surya Darmadi, Kejagung menyatakan siap menghadapinya. "Mari kita kawal karena terdakwa banding, kita kawal dari PT (Pengadilan Tinggi), Mahkamah Agung. Sehingga terkait unsur perekonomian negara yang telah diperjuangkan jaksa, baru kali ini yang secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," kata Hendro.
Hendro mengatakan aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara. Dia memastikan penuntut umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.
Sebelumnya pada Kamis (23/2/2023) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Surya Darmadi, yang merupakan bos Duta Palma Grup. Surya Darmadi dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga diwajibkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun serta uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan nya sebesar Rp 39 triliun.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan JPU. Menyatakan SD terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan dan membayar kerugian negara 2,2 triliun serta kerugian perekonomian negara sebesar 30 triliun rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Fazal Hendri di dalam persidangan.***