ROHUL (CAKAPLAH)-Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Dr.Achmad M. Si menyoroti arahan Presiden RI Joko widodo tentang larangan atau meniadakan kegiatan berbuka puasa bersama bagi para pejabat, baik di instansi dan kepala daerah.
Mantan Bupati Rohul 2 periode itu heran, mengapa pemerintah selalu memakai alasan Covid-19 untuk membatasi kegiatan keagamaan umat Islam, tetapi tidak pernah memakai alasan yang sama untuk melarang kegiatan keramaian lain, seperti pesta pernikahan anak presiden ataupun konser musik yang lebih riskan menjadi sarana penyebaran Covid-19.
"Selalu saja pemerintah membuat kebijakan yang berpotensi membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat. Kalau alasannya Covid, kita lihat Covid sudah melandai. Tapi lucunya, alasan Covid itu baru dipakai pas di bulan suci Ramadan, tapi kalau di pesta pernikahan anak presiden atau konser musik, Covid itu hilang," ujar Achmad.
Achmad menyatakan, Bulan Suci Ramadan menjadi salah satu momentum bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan pemimpinnya. Salah satu momen yang biasa digunakan untuk bersilaturahmi adalah momen berbuka puasa bersama.
"Momen bulan suci ini justru menjadi momen pemersatu antara pemimpin dan rakyat. Dimana, melalui kegiatan- kegiatan silaturahmi tersebut berdampak positif dalam menciptakan situasi yang hangat dan bersatu di kalangan rakyat. Jadi kalau kegiatan berbuka puasa itu dilarang, artinya kan kontraproduktif dan semacam peng kotak-kotakan" ujar Achmad.
Achmad juta mengingatkan, Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama yang dikeluarkan presiden tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar, dimana setiap warga negara berhak melaksanakan ibadah sesuai agama yang dianutnya.
"Kegiatan berbuka puasa bersama itu adalah bagian ibadah umat Islam dalam menjalin silaturahmi di bulan suci Ramadan. Jadi kalau itu dilarang, artinya pemerintah sama saja melarang orang beribadah dan itu melanggar HAM dan Undang-Undang Dasar," jelasnya lagi.
Achmad meminta presiden segera mencabut Surat Edaran tersebut, sebelum berdampak luas dan meresahkan masyarakat di daerah.
"Saya minta segera dicabut itu Surat Edaran, sebelum ditindaklanjuti oleh Mendagri ke Kepala Daerah, karena saya rasa tak perlu lah segitunya mengatur sampai berbuka puasa bersama pun tak boleh, bulan suci Ramadan ini bulan silaturahmi, bulan penuh ampunan, jangan dibatas-batasi orang ibadah," tutup Achmad yang juga anggota Komisi 8 DPR RI ini.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan |