![Kelmi April 2024 Kelmi April 2024](/assets/ads/14042024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_2jfj3_1859.jpg)
![Pelatihan Pengelolaan Limbah Fasyankes: Upaya Cegah Penyakit dan Pencemaran Lingkungan](/assets/article/28062024/cakaplahcom_qvf6u_15481.jpg)
(CAKAPLAH) - Dalam upaya mencegah penularan penyakit dan pencemaran lingkungan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis menggelar pelatihan pengelolaan limbah yang menyasar Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) baik Rumah Sakit maupun Puskesmas.
Pelatihan dipusatkan di salah satu hotel di Pekanbaru ini berlangsung dari tanggal 27-31 Mei 2024. Dalam kurun waktu itu, peserta pelatihan diberikan pemahaman dan pembekalan seputar pengelolaan limbah dari narasumber yang kompeten sehingga peserta mampu melakukan pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Ermanto, SKM, MKM mengatakan, "Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat secara optimal untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat. Karena itu merupakan tempat umum yang berisiko dan berpotensi untuk penularan penyakit maupun pencemaran lingkungan."
"Lingkungan merupakan bagian dari kehidupan manusia yang harus dijaga agar dapat mendukung aktivitas kehidupan manusia," katanya.
Dalam RPJMN 2020-2024 dan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024, kegiatan penyehatan lingkungan berperan serta dalam meningkatkan penyehatan dan pengawasan kualitas lingkungan dan mendorong ketercapaian sasaran program pembinaan kesehatan masyarakat.
"Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan pada Pasal 24, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan proses pengolahan limbah. Limbah yang dihasilkan dari fasilitas pelayanan kesehatan dapat berupa limbah medis dan limbah nonmedis atau domestik, ini harus dikelola sesuai aturan berlaku," tegasnya.
Limbah medis dan nonmedis atau domestik yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan dapat berupa limbah non-B3 yang merupakan hasil dari pengolahan Limbah B3 dengan metode disinfeksi dan sterilisasi.
Proses pengelolaan limbah medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan teknis atau bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk saat ini, Kabupaten Bengkalis memiliki 2 RSUD, 4 RS Swasta, dan 19 Puskesmas yang mana untuk limbah medis di puskesmas telah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengolahan limbah medisnya," terang Ermanto.
Dalam rangka upaya peningkatan kapasitas pengelola limbah Fasyankes dan untuk mendukung pengelolaan limbah B3 medis yang dikelola sesuai peraturan yang berlaku, maka perlu dilakukan pelatihan bagi Pengelola Limbah Fasyankes.
Setelah diadakannya pelatihan ini, diharapkan dapat menghasilkan tenaga yang mampu mengelola limbah Fasyankes sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah kerja peserta pelatihan masing-masing sesuai dengan peran dan fungsi serta tanggung jawabnya," pungkasnya.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |
![Idulfitri 1445 Riau Petroleum Idulfitri 1445 Riau Petroleum](/assets/ads/23042024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_fkkh2_1863.jpg)
![](/assets/article/13062024/cakaplahcom_u68db_15426_m.jpg)
![](/assets/article/13062024/cakaplahcom_s2web_15425_m.jpg)
![](/assets/article/26062024/cakaplahcom_qhhmn_15471_m.jpg)
![](/assets/article/13062024/cakaplahcom_ezqrb_15421_m.jpg)
![](/assets/article/13062024/cakaplahcom_dbqyf_15422_m.jpg)
![](/assets/article/13062024/cakaplahcom_yzpry_15424_m.jpg)
![](/assets/article/30062024/cakaplahcom_bpfdv_15486_m.jpg)
![](/assets/article/30062024/cakaplahcom_zmzja_15485_m.jpg)
![](/assets/article/15032024/cakaplahcom_gpfml_14945_m.jpg)
![](/assets/article/30042024/cakaplahcom_mlyka_15203_m.jpeg)
![cakaplah-mpr.jpeg](/assets/cakaplah-mpr.jpeg)
![](/assets/article/26102023/cakaplahcom_vh89x_13771_m.jpg)
![AMSI AMSI](/assets/ads/21122017/wwwcakaplahcom_cakaplah_6reuq_191.jpg)
![](/assets/article/07112023/cakaplahcom_axzq2_13880_m.jpg)
![](/assets/article/01072024/cakaplahcom_ajfl8_15491_m.jpg)
![](/assets/article/07062024/cakaplahcom_qnr3m_15371_m.jpg)
![](/assets/article/09032023/cakaplah_tfexa_12016_m.jpg)
![](/assets/article/21062024/cakaplahcom_wdv62_15458_m.jpg)
![](/assets/article/29052024/cakaplahcom_lqdmj_15338_m.jpg)
![](/assets/article/01072024/cakaplahcom_qlz5b_15487_m.jpeg)
![](/assets/article/08052023/cakaplah_p3fmx_12440_m.jpg)
![](/assets/article/27062024/cakaplahcom_bmmke_15477_m.jpg)
![LW 2 LW 2](/assets/ads/30052024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_wzhwb_1878.jpg)
01
02
03
04
05
![Iklan CAKAPLAH Iklan CAKAPLAH](/assets/ads/17052023/wwwcakaplahcom_cakaplah_sru38_1609.jpg)
![HUT Pekanbaru Ke-240 - Bank Raya HUT Pekanbaru Ke-240 - Bank Raya](/assets/ads/24062024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_smzx8_1903.jpg)
![](/assets/article/10102019/cakaplah_nd9er_2896_m.jpg)
![](/assets/article/14082023/cakaplahcom_z9wae_13225_m.jpg)
![](/assets/article/10062024/cakaplahcom_kvvet_15396_m.jpg)