PEKANBARU(CAKAPLAH) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal, jadi saksi kasus dugaan korupsi dana kasbon APBD Tahun Anggaran 2005 sampai 2008 dengan terdakwa, Deari Zamora, di Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/7/2023).
Hendrizal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Sastra Dwi Putra dicecar terkait kasbon dana APBD Inhu oleh Deari Zamora. Ketika meminjam uang itu, Deari menjabat Direktur CV Zamora.
Namun, di persidangan, Hendrizal banyak mengaku tidak tahu tentang dana yang dipinjam Deari. Begitu juga untuk apa penggunaan uang tersebut.
"Kalau masalah itu saya tidak tahu. Uang itu untuk apa digunakan terdakwa, saya juga tidak tahu," ujar Hendrizal di hadapan majelis hakim yang diketuai Martison.
Hendrizal mengatakan dirinya baru mengetahui terkait adanya penyimpangan kasbon APBD Inhu tahun 2005-2008 sebesar Rp116 miliar setelah adanya temuan oleh BPK tentang dana sekitar Rp850 juta yang dipinjam oleh Deari.
"Kalau terdakwa ini dulunya kontraktor, saya tidak tahu. Uang Rp850 juta itu saya juga tidak tahu," tutur Hendrizal.
Mendengar jawaban Hendrizal yang banyak tidak tahu, membuat majelis hakim meminta jaksa untuk tidak melanjutkan permintaan keterangan.
Hakim juga meminta jaksa agar menghadirkan saksi yang mengetahui duduk perkara ini.
"Ini saksi banyak tidak tahunya Pak Jaksa, untuk apa kita periksa. Percuma saja, kalau dia tidak tahu," kata hakim ketua Martison.
Deari Zamora merupakan anggota DPRD Inhu periode 2005-2009 dan 2009-2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022, dan dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau hingga menyerahkan diri ke Kejati Riau, Senin (16/1/2023).
Deari Zamora pernah meminjam dana kasbon di Setdakab Inhu sebesar Rp850 juta. Uang itu sebagai modal mengerjakan proyek. Setelah uang itu diterimanya, ternyata tidak pernah dikembalikan ke kas daerah.
Jaksa sempat menanyakan ke Hendrizal, apakah dana yang dipinjam terdakwa telah dikembalikan. "Berdasarkan laporan yang kami terima, sampai saat ini belum ada dikembalikan terdakwa," ungkapnya.
Di perkara ini, Deari Zamora tidak sendirian. Dia bersama-sama dengan Raja Marwan Indra Saputra selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekdakab Inhu dan Encik Aprizal Hasmi sebagai Kepala Kas Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Inhu.
Kedua pejabat itu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah mencairkan uang dari kas daerah, hanya berdasarkan surat penawaran pekerjaan dan surat bon yang dibuat oleh Deari Zamora. Hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.
Deari Zamora meminjam uang kas daerah/kas bon kepada Raja Marwan Indra Saputra dan Encik Aprizal sebesar Rp850 juta. Uang itu dipinjam sebanyak empat kali mulai tanggal 16 Maret 2007 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2007.
Rinciannya, pertama Kwitansi Pinjaman Sementara Atas nama CV Zamora akan diperhitungkan proyek Tahun 2007 sebesar Rp300 juta tanggal 16 Maret 2007. Kedua, Kwitansi Pinjaman Sementara yang telah diterima dari Encik Afrizal Asmi kepada Deari Zamora sebesar Rp200 juta tanggal 17 April 2007.
Kemudian ketiga, Kwitansi Pinjaman Sementara yang telah diterima dari Encil Afrizal Asmi kepada Deari Zamora sebesar Rp250.000.000,00 Tanggal 05 Juni 2007. Keempat, Bon Pinjaman Uang sejumlah Rp10 juta, kepada Marwan (Kabag Keuangan Setda Inhu) atas nama Deari Zamora Tanggal 04 Oktober 2007.
Akibat perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakwa Deari Zamora dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini juga menjerat Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana kasbon APBD yang merugikan negara sebesar Rp45 miliar.
Majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara. Thamsir Rachman juga diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28,8 miliar atau kurungan badan selama 2 tahun.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |