Senin, 03 Juni 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Kampanye Di Fasilitas Pendidikan, Pentingkah?
Jum'at, 25 Agustus 2023 11:43 WIB
Kampanye Di Fasilitas Pendidikan, Pentingkah?
Dr. (H.C.) H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM.

Sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di sekolah dan kampus mengundang polemik. Sebagaimana diketahui, 15 Agustus 2023 lalu MK dalam putusan bernomor 65/PUU-XXI/2023 mengabulkan gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Dalam putusan dinyatakan bahwa pihak yang berkampanye dilarang memakai fasilitas pendidikan kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye. Seiring perubahan aturan, praktis kini tinggal tempat ibadah saja yang dilarang total tanpa syarat.

Di sisi lain, menindaklanjuti putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Pasalnya, dalam peraturan yang berlaku sekarang, KPU masih menyadur ketentuan kampanye di dalam Pasal 280 UU 7/2017 yang melarang total kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. KPU juga berkata akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan meminta masukan publik. Kita berharap semoga suara masyarakat benar-benar dilibatkan. Setelah draf revisi dirampungkan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebelum mengundangkan revisinya.

Sepintas putusan MK agak ambigu. Diawali defenisi "fasilitas pendidikan" tidak didapati perincian dalam pertimbangan putusan MK. Padahal penting. Kampanye di lingkungan kampus masih dapat diterima. Toh selama ini sejumlah kampus sering undang politisi atau kandidat beradu argumen atau visi dan misi. Terlebih ke depan partai atau kandidat politik yang diundang tanpa atribut kampanye. Secara yuridis dan sosiologis kampus juga masuk. Mahasiswa terkategori dewasa dan sudah punya hak pilih. Nah yang tak habis pikir satuan pendidikan kayak SMA atau SMK. Mayoritas peserta didiknya justru belum punya hak pilih.

Kebingungan selanjutnya, dalam pertimbangan MK menilai pengecualian teruntuk lembaga Pendidikan dan Pemerintah karena sudah diatur di UU Pemilu terdahulu. Saat ditanya kenapa tempat ibadah tetap tidak dikecualikan sebagai tempat kampanye meski diundang dan diizinkan pengelola dan tanpa atribut kampanye, mahkamah menjawab "Larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya arus informasi dan perkembangan teknologi secara global," demikian tercantum dalam putusan. Jika MK berdalih begitu, semestinya alasan sama berlaku untuk tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Negara demokrasi liberal semisal Amerika Serikat saja tetap memuat larangan kampanye politik di sekolah dan fasilitas pemerintah.

Plus Minus

Terus terang kalau ditanya sudut pandang Kami selaku politisi menyambut baik putusan MK. Mengingat data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih di Pemilu 2024 didominasi kelompok Generasi Z dan milenial yakni sebanyak 56% dari total keseluruhan pemilih. Wajar suara pemilih usia muda jadi incaran. Namun ada aspek lain perlu dipertimbangkan dan dikedepankan ketimbang kepentingan politik praktis semata. Terutama melihat plus minus; mengkaji mana lebih banyak mudharat dan manfaat. Kendati MK membolehkan kampanye di fasilitas pendidikan disertai catatan, namun banyak pihak menyayangkan. Kalangan peduli pendidikan menilai putusan MK buruk dan berbahaya.

Kami di Komisi 5 yang membidangi Pendidikan juga mewanti-wanti perlunya diatur lebih detail batasan fasilitas pendidikan yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye beserta aturan teknisnya. Karena bicara netralitas sukar sekali diwujudkan. Sudah dilarang saja banyak pelanggaran, apalagi diperbolehkan. Di benak banyak pihak, bayangan suram sudah tergambar. Diantaranya seperti disampaikan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Putusan MK diprediksi berimplikasi negatif terhadap ekosistem pendidikan. Sekolah dan kampus bakal jadi medan “tempur” atau bisa jadi basis massa partai dan kandidat. Friksi antar fasilitas pendidikan tak terelakan. Mobilisasi sekolah dan kampus untuk kampanye besar kemungkinan terjadi. Satu sekolah mengundang kandidat A sementara sekolah lain berdekatan undang kandidat B disebabkan masing-masing punya preferensi politik dan pilihan. Bahkan perselisihan bisa terjadi di satu sekolah antar guru, antar murid, antar wali murid dipicu beda pilihan. Akibatnya tenaga pengajar dan siswa terdampak polarisasi kontestasi politik. Hal negatif berikut manakala Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Sekolah memiliki hubungan akrab dengan calon tertentu. Kandidat tertentu diberi ruang atau diundang. Beda nasib calon yang tak punya relasi, dijamin merana.

Versi terburuk dari semua itu menguatnya konflik kepentingan. Apalagi jika yang berkampanye Kepala Daerah atau petahana. Relasi kuasa dan penyalahgunaan fasilitas negara sulit dihindarkan. Mustahil rasanya sekolah negeri berani menolak perintah Kepala Daerah petahana atau kepala dinas terkait. Sudah rahasia umum, jabatan Kepala Sekolah kerap dipolitisasi. Ke depan kursi Kepala Sekolah makin “panas”.

Menyoal potensi penyalahgunaan fasilitas, petahana bisa saja memanfaatkan fasilitas sekolah tanpa keluar biaya. Naasnya bebannya ke sekolah. Misal kampanye menggunakan aula sekolah yang berpendingin udara, beban listrik tentu bertambah berikut aspek lain yang memakan biaya. Bisa pula oknum sekolah cari keuntungan. Yang berani bayar akan diundang, yang tak sanggup wassalam.

Berangkat dari pemaparan sungguh tak sehat bagi dunia pendidikan. Kampanye politik di fasilitas pendidikan hendaknya dikaji matang dan komprehensif. Sekali lagi, kalau di kampus masih oke. Selagi semua pihak memperoleh kesetaraan. Masalahnya apa bisa? Berkaca ke sejumlah peristiwa beberapa tahun belakangan, tak sedikit acara diskusi atau debat di kampus negeri dilarang atau dibatalkan. Kuat dugaan topik dan materi “menyinggung” penguasa dan petinggi kampus atau tamu diundang dianggap tak sejalan. Contoh di tahun 2019, kuliah umum di UGM yang mengundang Ustadz Abdul Somad dibatalkan pihak kampus tanpa alasan rasional. Tak heran muncul keraguan. Inilah mengapa urgensi kampanye di fasilitas pendidikan perlu dipertanyakan. Susah memastikan netralitas.

Dibanding kampenye, yang dibutuhkan generasi muda sekarang adalah edukasi politik. Sehingga dapat membangun pola pikir dan pola sikap yang konstruktif. Lewat pemahaman akan politik, hak dan kewajiban sebagai warganegara serta wawasan Hak Asasi Manusia (HAM). Edukasi dapat berupa memperbanyak ajang diskusi intelektual mengandalkan argumentasi dan data.

Setakad ini banyak generasi muda pintar secara akademik namun kurang kemampuan menyampaikan gagasan dan ide. Disamping memberi pemahaman, edukasi politik paling esensial tentunya diiringi keteladanan dari Negara dan pengambil kebijakan. Edukasi politik tak akan pernah terwujud tatkala di ranah realita suara warga dibungkam dan takut menyampaikan pendapat. Perihal kampanye politik, dari segi konten sebenarnya bukan materi yang cocok dikonsumsi siswa di sekolah.

Kampanye politik bukan model pendidikan politik ideal bagi mereka. Sebab ketika para siswa menengok konten kampanye tidak sesuai dengan kenyataan, maka akan berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak. Misal saat pemilihan di janjinya ini, tapi saat menjabat janjinya malah dikhianati; Hari ini kebijakannya A esok B; Antara mulut dan kebijakan pemimpin tidak sinkron; Atau mengaku kangen didemo tapi ketika masyarakat datang menyampaikan aspirasi malah kabur. Paling miris mengesahkan peraturan dan kebijakan yang bertentangan dan melawan konstitusi serta menuai protes luas dari masyarakat. Para siswa tentu bertanya, kebijakan Pemerintah berpihak kepada siapa? Jadi bukan kampanye politik masuk sekolah atau kampus yang dibutuhkan untuk memperkuat demokrasi bangsa akan tetapi edukasi politik.

Penulis : Dr. (H.C.) H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. (Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau)
Editor : Ali
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB
Kesejahteraan Pekerja dan Martabat Bangsa
Senin, 17 April 2023 08:04 WIB
Memuliakan Malam Mulia
Jum'at, 19 Mei 2023 08:04 WIB
Modal Sosial Kebangkitan Nasional
Kamis, 01 Juni 2023 09:30 WIB
Tameng Itu Bernama Pancasila
Sabtu, 08 Juli 2023 08:53 WIB
PPDB: Momen Membangun Mentalitas
Kamis, 30 Maret 2023 07:50 WIB
Modal Sosial Bangun Negeri
Kamis, 23 Februari 2023 08:02 WIB
Investasi Paling Untung Itu SDM
Senin, 08 Mei 2023 09:06 WIB
Berantas Diskriminasi Dunia Kerja!
Senin, 06 Maret 2023 09:43 WIB
Kebijakan Untuk Digugu Dan Ditiru
Sabtu, 11 Maret 2023 08:40 WIB
Wanita Dan Daya Saing Bangsa
Sabtu, 27 Mei 2023 16:24 WIB
Belanja Berkualitas, SDM Naik Kelas
Sabtu, 13 Mei 2023 08:22 WIB
Perawat Dan Masa Depan Bangsa
Rabu, 03 Mei 2023 08:01 WIB
Pendidikan Adalah Koentji
Selasa, 20 Desember 2022 17:48 WIB
Kesetiakawanan Butuh Keteladanan
Rabu, 25 Januari 2023 08:01 WIB
Tekad Ekstrem Atasi Kemiskinan
Minggu, 12 Februari 2023 19:23 WIB
Pers Dan Peran Mendidik Bangsa
Minggu, 23 Juli 2023 16:04 WIB
Perlindungan Anak Tanggung Jawab Bersama
Senin, 09 Januari 2023 08:03 WIB
Pelayanan Adalah Pondasi
Jum'at, 04 Agustus 2023 11:05 WIB
Ketersediaan Beras Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Selasa, 04 April 2023 14:35 WIB
Iqra’ Gerbang Ilmu Dan Kebenaran
Selasa, 08 Agustus 2023 08:18 WIB
Pentingnya Memproteksi Aset Bangsa
Rabu, 09 Agustus 2023 17:57 WIB
Riau Bersatu Untuk Maju
Jum'at, 21 April 2023 21:28 WIB
Misi Menjaga Fitrah
Senin, 14 Agustus 2023 08:16 WIB
Pramuka Garda Terdepan Bangsa
Selasa, 22 Agustus 2023 08:23 WIB
Membaur Menjadi Melayu
Rabu, 12 Juli 2023 10:14 WIB
Koperasi Dan Misi Solidaritas Sosial
Senin, 31 Juli 2023 08:03 WIB
Toleransi Bukan Kolaborasi
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Minggu, 02 Juni 2024
PKD se-Kecamatan Pekanbaru Kota Resmi Dilantik, Yandi : Jaga Integritas
Sabtu, 01 Juni 2024
M Arsya Fadhillah Terpilih Aklamasi Jadi Ketum BPC HIPMI Kabupaten Bengkalis
Sabtu, 01 Juni 2024
MODENA Hadirkan Berbagai Produk Unggulan di SKY HOME Elektronik di Bagan Batu
Sabtu, 01 Juni 2024
Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Makanan Khas Sumatera Barat dalam Program Sap7a Rasa

Serantau lainnya ...
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
5 Rekomendasi Laptop Lenovo 5 Jutaan, Cocok untuk Pelajar!
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?

Tekno dan Sains lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
Solusi Chatbot WhatsApp untuk Industri Kesehatan dan Layanan Medis
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Senin, 03 Juni 2024
PCR Resmikan Dua Prodi Baru, Ada Diskon Biaya Pembangunan hingga 50 Persen
Sabtu, 01 Juni 2024
Dua Anak Riau Raih Gelar Sarjana di Kota Para Wali, Yaman
Kamis, 30 Mei 2024
Tingkatkan Kolaborasi Akademik dan Inovasi Internasional FT UMRI Kunjungi Universiti Teknikal Malaysia Melaka
Rabu, 29 Mei 2024
UIR Gelar Student Fair, Bantu Calon Mahasiswa Pilih Prodi

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

LW 2
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Senin, 29 April 2024
Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru Hadiri Rapat SABER Pungli 2024
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www