PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau telah menerima surat pengunduran diri Syamsuar dari Gubernur Riau. Surat itu diterima legislatif pada tanggal 27 September lalu.
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, pemegang wewenang memberhentikan Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau adalah presiden. DPRD Riau hanya memproses melalui rapat paripurna.
"Beliau sudah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPRD Riau, nah yang nantinya mengeluarkan surat pemberhentiannya adalah presiden," kata Eddy, Sabtu (30/9/2023).
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 soal pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur yang diatur dalam pasal 28, Gubernur/Wakil Gubernur bisa berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
"Proses di DPRD Riau, nanti pimpinan DPRD Riau akan mengumumkan pengunduran diri tersebut dalam rapat paripurna," kata Eddy.
Setelah itu, DPRD Riau akan bersurat kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dimintai pengesahan dalam bentuk surat pemberhentian. Selanjutnya, presiden melalui Mendagri akan menunjuk Plt Gubernur sampai akhir masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Riau berakhir.
"Kalau tidak salah masa jabatannya habis pada 31 Desember 2023, setelah itu Pemprov Riau akan dipimpin oleh Pj Gubernur Riau sampai terpilihnya Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau yang baru," jelasnya.
Syamsuar mengundurkan diri lantaran maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil Riau 1 pada Pileg 2024. Surat itu sudah sampai ke Sekretariat DPRD Riau.
"Suratnya sudah masuk. Saya baru diberitahu staf hari ini," kata Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Rabu (27/09/2023).
Agung menyebut, pimpinan beserta Anggota DPRD Riau segera menjadwalkan rapat paripurna membahas surat pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau.
"Besok atau nanti kami jadwalkan untuk Paripurna. Setelah paripurna tentu kita ajukan ke Kementerian," kata Agung.
Nantinya, setelah surat pengunduran diri Syamsuar disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), posisi Syamsuar akan digantikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Riau Edy Natar Nasution. Tapi, jika Wagub Edy Natar maju di Pemilihan Legislatif (Pileg), tampuk pimpinan akan dipegang Sekretaris Daerah (Sekda) untuk sementara.
"Kalau Wagub tidak maju mencaleg, wagub menggantikan. Tapi kalau wagubnya nanti mencaleg, tentu Sekda menjadi Plh," kata Agung.
Ia menambahkan, penunjukan pelaksana tugas (Plt) merupakan kewenangan Kemendagri. "Tapi kalau Plt kewenangan Kementerian, kalau Pj tentu ada prosesnya lagi," kata Agung.
Pemberitaan sebelumnya, Gubernur Syamsuar ikut maju di Pileg 2024. Syamsuar dikabarkan maju DPR RI melalui daerah pemilihan (Dapil) Riau I.
Jika maju Pileg, sesuai aturan, kepala daerah diharuskan melepaskan jabatannya. Surat pengunduran diri kepala daerah yang akan maju Pileg, harus sampai ke KPU paling lambat 3 Oktober 2023.