Hasrul Sani Siregar MA
|
(CAKAPLAH) - Dalam perjalanan otonomi daerah hingga di tahun ke-28, Otonomi Daerah masih lagi menjadi tantangan untuk secara penuh dilaksanakan di daerah. Penerapan Otonomi Daerah tidak terlepas dari pro dan kontra menyangkut hasil yang telah dicapai maupun dampak negatif dari penerapan Otonomi Daerah itu sendiri. Penerapan Otonomi Daerah menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan dari asas Desentralisasi dan asas Dekonsentrasi. Oleh sebab itu pula, penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilaksanakan sesuai dengan undang-undang Pemerintahan Daerah. Namun dalam perjalanan Otonomi Daerah tersebut tentu mengalami kendala dan tarik ulur antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan tujuan utama dari penerapan otonomi daerah adalah dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyakarat di daerah.
Kemudian selain yang disebutkan di atas, tujuan dari penerapan otonomi daerah juga sebagai meminimalkan potensi perpecahan bangsa yaitu disintegrasi bangsa yang akan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, sudah seyogyanya penerapan Otonomi Daerah tidak dilakukan setengah-setengah namun secara utuh dengan tujuan akhirnya adalah mensejahterakan masyarakat di daerah. Sesungguhnya penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik dan menjadi akar untuk mempererat di antara daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakekatnya Otonomi Daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah. Mengikut model pemikiran Tocquevillian disebutkan bahwa “suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan tingkat daerah sama artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi”. Oleh karena itu, Otonomi Daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi.
Pemerintah menetapkan setiap tanggal 25 April setiap tahunnya sebagai hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1996 tanggal 7 Februari 1996. Otonomi daerah telah menjadi kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan penerapan otonomi daerah. Selama otonomi daerah berjalan sudah banyak daerah-daerah yang telah berkembang dan berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan infrastruktur daerah. Namun sebaliknya pula, masih ada juga daerah yang masih belum berkembang dengan adanya otonomi daerah tersebut. Di ke-28 tahun hari otonomi daerah tahun 2024 ini mengambil tema “Otonomi Daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat”
Tulisan ini mencoba menjelaskan urgensi dari pelaksanaan dan penerapan otonomi daerah tersebut yang telah memasuki tahun ke-28 sejak ditetapkannya hari Otonomi Daerah tahun 1996. Secara resmi pemerintah telah memulai pelaksanaan Otonomi Daerah pada tahun 2001 dengan pemberlakuan Undang-undang No. 22 Tahun 1999. Kemudian pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-undang tersebut dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tentu dengan Undang-undang yang ada tersebut, seyogyanya penerapan Otonomi Daerah sudah berjalan dengan baik dan harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah.
Oleh sebab itu pula, jika ada pertanyaan yang mengatakan, sudahkah penerapan Otonomi Daerah berjalan sesuai dengan yang diharapkan? Tentu jawabannya tergantung sejauh mana penerapan otonomi daerah tersebut telah dirasakan oleh masyarakat dan hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Kemudian pertanyaan selanjutnya, sudahkah kesejahteraan dirasakan oleh masyarakat di daerah dengan penerapan Otonomi Daerah tersebut? Masyarakat tentu berharap banyak terhadap penerapan Otonomi Daerah tersebut dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Sebagai salah satu agenda reformasi, penerapan Otonomi Daerah merupakan salah satunya. Otonomi Daerah menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan Desentralisasi yaitu memberikan sebagian kewenangan untuk dilakukan dan dilaksanakan oleh daerah.Oleh sebab itu, penerapan Otonomi Daerah dapat dikatakan keniscayaan yang mutlak dan wajib dilaksanakan dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di daerah.
Hakikat dari penerapan otonomi daerah sesungguhnya adalah bagaimana daerah dapat melakukan dan melaksanakan urusan yang telah di berikan oleh pemerintah pusat. Selain 5 urusan yang dikecualikan, seyogyanya daerah dapat melaksanakan urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan daerah. Urusan pendidikan dan kesehatan, pemerintah daerah dapat melaksanakannya dengan sehgala inovasi dan keunggulan daerah untuk dilaksanakan di daerah. Urusan pengecualian yang dimaksud dan kewenangan ada di pemerintah pusat yaitu Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Moneter dan Fiskal, Agama dan Peradilan. kewenangan tersebut mutlak (absolut) diurus oleh Pemerintahpusat. Selain ke-6 kewenangan tersebut, kewenangan lainnya dapat saling koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Urusan pemerintahan yang bersifat concurrent diurus bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) menjadi kewenangan bersama dan wajib dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan peringatan hari Otonomi Daerah ke-28 tersebut sesungguhnya adalah upaya menerapkan asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi yang menjadi amanat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sudah sewajarnya pula asas Desentralisasi diperkuat di daerah secara serius dan sungguh-sungguh. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari Pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk mengurus urusan yang ada di daerahnya masing-masing.
Desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang Pemerintah pusat kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Asas Dekonsentrasi pula dimaknai sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh sebab itu, penerapan Otonomi Daerah suatu keniscayaan dalam rangka membangun demokrasi di daerah menuju Indonesia emas tahun 2045.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Cakap Rakyat |